Tersangka Starlina Hutajulu Harus Dibebaskan Demi Hukum, Kuasa Hukum Nilai Penahanan Tak Lagi Memiliki Dasar Hukum

Redaksi Media Bahri
0

Bahribantenreborn.net | Medan – Kuasa hukum tersangka Starlina Hutajulu mendesak penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan segera membebaskan kliennya demi hukum. Menurut mereka, sejak 9 Juli 2026, penahanan terhadap Starlina tidak lagi memiliki dasar hukum karena masa perpanjangan penahanan telah berakhir pada 8 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Starlina Hutajulu sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 10 Mei 2026, yang menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Mei hingga 29 Mei 2026.

Selanjutnya, penahanan diperpanjang selama 40 hari berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor Print-360/L.2.15/Enz.1/05/2026 yang diterbitkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tertanggal 21 Mei 2026, dengan masa berlaku sejak 30 Mei hingga 8 Juli 2026.

Menurut kuasa hukum, hingga Kamis (9/7/2026), Starlina masih berada di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan meskipun masa perpanjangan penahanannya telah berakhir.

"Perpanjangan penahanan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat konstitutif yang menentukan sah atau tidak sahnya keberlanjutan penahanan. Tanpa adanya dasar hukum tersebut, maka penahanan kehilangan legalitasnya," ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Mereka menyatakan bahwa ketentuan mengenai batas waktu penahanan dan perpanjangannya telah diatur secara tegas dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut mereka, ketentuan tersebut bersifat imperatif dan wajib dipatuhi oleh setiap penyidik.

Kuasa hukum Starlina, Hadi Alamsyah Harahap, SH bersama Pangihutan Tondi Lubis, SH., MH, menegaskan bahwa sejak berakhirnya masa perpanjangan penahanan, penyidik tidak lagi memiliki dasar hukum untuk tetap menahan klien mereka.

"Penahanan terhadap tersangka Starlina Hutajulu terhitung sejak tanggal 9 Juli 2026 adalah penahanan yang tidak berdasar. Oleh karena itu tersangka harus dibebaskan demi hukum. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang," tegas Hadi Alamsyah Harahap.

Ia juga menyayangkan penanganan perkara oleh penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan yang dinilai tetap melakukan penahanan setelah masa berlaku surat perpanjangan berakhir.

"Kami menghimbau kepada penyidik agar segera membebaskan klien kami, karena ini sudah termasuk penahanan tanpa dasar hukum," tambahnya.

Menurut tim kuasa hukum, pembebasan demi hukum merupakan konsekuensi apabila seseorang tetap ditahan tanpa adanya surat perintah penahanan atau perpanjangan penahanan yang masih berlaku. Mereka berpendapat kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menjamin perlindungan terhadap hak atas kebebasan seseorang sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Padangsidimpuan terkait alasan masih ditahannya Starlina Hutajulu setelah berakhirnya masa perpanjangan penahanan sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top