BAHRI BANTEN REBORN.NET
Tangerang, 17 Agustus 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang melaksanakan penyerahan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada narapidana pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin
(17/8).
Kegiatan dilaksanakan setelah Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Lapangan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Upacara diikuti oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Mohamad Fadil, bersama jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai. Sejumlah perwakilan narapidana turut mengikuti
upacara sebagai wujud penghormatan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usai pelaksanaan upacara, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Mohamad Fadil, didampingi Endi Budi Hernadi selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) serta
Indra Fadh Faisal selaku Kepala Subseksi Registrasi (Kasubsi Registrasi) kepada
perwakilan narapidana penerima Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).
Pada tahun ini, sebanyak 1.148 narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang menyebabkan mereka langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Mohamad Fadil membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Disampaikan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk
pemberian secara cuma-cuma, melainkan apresiasi dan penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras menyusun berbagai program
pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasikan narapidana ke dalam
masyarakat. Bagi mereka yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara.
Selain merupakan hak yang
diberikan sesuai dengan ketentuan, remisi juga menjadi penghargaan atas keberhasilan warga
binaan dalam mengikuti proses pembinaan,” ujar Mohamad Fadil.
Lebih lanjut, Mohamad Fadil menegaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya. Proses pengusulan
remisi dilakukan secara daring dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga prosesnya dapat dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
“Kami pastikan bahwa setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak remisinya sesuai dengan ketentuan. Kami juga menegaskan bahwa seluruh program
pembinaan, baik pembinaan kemandirian maupun kepribadian, disediakan secara gratis.
Termasuk dalam proses pengusulan dan pemberian remisi. Oleh karena itu, kami berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan sebaikbaiknya,” ungkapnya.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Bagi narapidana yang memperoleh RU II, momentum ini juga menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan di
tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa bekal pembinaan yang telah diperoleh selama
menjalani masa pidana.
Onay