Praktek Parkir Liar di Serang Fair 2026 Disorot, Dugaan Kebocoran PAD Menguat, Dishub Kota Serang Diminta Bertindak

Bagus.R
0


SERANG, Bahribantenreborn– Pelaksanaan Serang Fair 2026 yang berlangsung di kawasan Stadion Maulana Yusuf (SMY), Kota Serang, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan praktik parkir liar dan pungutan yang tidak disertai karcis resmi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan retribusi serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya penarikan uang parkir kepada pengendara roda dua di area Stadion Mini tanpa pemberian karcis resmi sebagai bukti pembayaran. Berdasarkan keterangan warga dan dokumentasi yang diterima redaksi, petugas di lapangan diduga meminta uang parkir berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000 per sepeda motor yang masuk ke area parkir kegiatan.


Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat antrean kendaraan roda dua memadati akses masuk kawasan stadion. Pengunjung mengaku diminta membayar secara tunai saat memasuki area parkir, namun tidak seluruhnya menerima karcis resmi sebagaimana lazimnya mekanisme retribusi daerah.


“Begitu masuk langsung diminta uang parkir. Yang menjadi pertanyaan, apakah uang tersebut masuk ke kas daerah atau tidak. Karena kami tidak menerima karcis resmi,” ujar salah seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kondisi di dalam kawasan stadion juga menunjukkan ratusan sepeda motor terparkir memenuhi area Stadion Mini. Namun, minimnya informasi mengenai pengelola parkir serta tidak adanya kejelasan mengenai sistem retribusi menimbulkan keresahan di kalangan pengunjung.



Seorang aktivis muda Banten menilai praktik tersebut berpotensi merugikan daerah apabila tidak diawasi secara ketat.



“Jangan sampai momentum Serang Fair justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Jika tidak ada karcis resmi dan tidak ada transparansi, maka patut dipertanyakan ke mana aliran uang parkir tersebut,” tegasnya.


Dugaan Pembiaran


Munculnya berbagai keluhan dari masyarakat memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap tata kelola parkir di kawasan yang merupakan aset publik milik Pemerintah Kota Serang tersebut.


Publik mempertanyakan peran Dinas Perhubungan Kota Serang dalam melakukan pengawasan selama berlangsungnya kegiatan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang diperoleh redaksi terkait mekanisme pengelolaan parkir maupun pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi di lokasi tersebut.


Sejumlah pihak mendesak Dinas Perhubungan Kota Serang, Inspektorat, serta Satgas Saber Pungli untuk segera melakukan investigasi guna memastikan apakah praktik yang terjadi di lapangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah atau justru mengarah pada pungutan liar.


Masyarakat juga meminta adanya transparansi terkait pengelolaan retribusi parkir selama pelaksanaan Serang Fair 2026, termasuk jumlah penerimaan, pihak pengelola, serta kontribusinya terhadap PAD Kota Serang.


Potensi Kebocoran PAD


Sorotan terhadap pengelolaan parkir ini semakin menguat setelah sebelumnya Pemerintah Kota Serang mengungkap adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi parkir yang nilainya mencapai miliaran rupiah.


Jika benar terdapat penarikan uang parkir tanpa mekanisme resmi dan tanpa pemberian karcis kepada pengguna jasa parkir, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi celah terjadinya kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.


Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Pengawasan yang ketat, transparansi pengelolaan retribusi, serta penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.


Tarif Resmi Parkir


Berdasarkan ketentuan tarif retribusi parkir yang berlaku, besaran tarif parkir di tepi jalan umum meliputi:


- Sepeda motor/roda dua dan tiga: Rp2.000

- Kendaraan roda empat: Rp3.000

- Kendaraan roda enam atau lebih: Rp5.000


Setiap pengguna jasa parkir berhak memperoleh karcis resmi sebagai bukti pembayaran retribusi.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kota Serang terkait dugaan praktik parkir tanpa karcis resmi dan mekanisme pengelolaan retribusi parkir selama berlangsungnya Serang Fair 2026. Demi menjaga prinsip keberimbangan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top