Rp2,3 Juta Diduga Dirampas, Wanita Medan Mengaku Dicekik dan Dipukul — Terlapor Diduga Dibantu Istri, Polrestabes Medan Didesak Bongkar Tuntas

Redaksi Media Bahri
0

MEDAN – Bahribantenreborn.Net | Sebuah laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan di Kota Medan mencuat dan menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Emi Rahmitha mengaku menjadi korban kekerasan fisik, dugaan perampasan barang, hingga dipaksa menyerahkan uang senilai Rp2.300.000.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan uraian dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polrestabes Medan Nomor: STTLP/B/1920/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Mei 2026, terlapor Dino Galiano Singarimbun disebut tidak sendirian dalam salah satu rangkaian kejadian.

Istri terlapor disebut turut datang ke tempat tinggal korban.

Kini publik patut bertanya: apakah kehadiran istri terlapor hanya kebetulan, sebagai saksi, atau ada peran lain yang harus dibongkar penyidik?

Jawabannya tentu bukan melalui opini, melainkan pemeriksaan dan alat bukti.

DARI TARIKAN PAKSA BERUJUNG CEKIKAN

Dalam dokumen laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, korban menguraikan kejadian yang disebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Darussalam Sei Arakundo, Gang Mesjid Nomor 30, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Korban mengaku tubuhnya ditarik secara kasar hingga terjatuh. Dugaan kekerasan kemudian disebut berlanjut ketika korban berada di dalam mobil.

Leher korban diduga dicekik. Telepon genggam milik korban disebut diambil, sementara jam tangan yang dikenakannya juga diduga hendak dirampas.

Korban juga mengaku mengalami pukulan pada wajah serta luka dan memar di sejumlah bagian tubuh.

Jika uraian tersebut nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka persoalannya jelas bukan lagi sekadar cekcok biasa.

Ada dugaan kekerasan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Rp2.300.000 DIDUGA HASIL YANG DIRAMPAS

Salah satu bagian paling krusial dalam perkara ini adalah uang sebesar Rp2.300.000.

Menurut keterangan korban sebagaimana uraian laporan, uang tersebut disebut sebagai hasil yang diduga dirampas oleh terlapor dalam rangkaian kejadian tersebut.

Korban juga menguraikan persoalan lain terkait penjualan mobil miliknya. Terlapor sebelumnya disebut membantu menjual kendaraan tersebut dan hasil penjualan semestinya diserahkan kepada korban.

Namun menurut korban, uang hasil penjualan tersebut tidak seluruhnya diterima sebagaimana yang diharapkan.

Persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi konflik yang disertai dugaan kekerasan dan pemaksaan.

Nominal Rp2,3 juta memang bukan ukuran untuk menentukan berat-ringannya sebuah perkara. Yang harus dibongkar adalah bagaimana uang tersebut berpindah tangan dan apakah prosesnya disertai kekerasan, ancaman atau pemaksaan.

Jika ada dugaan tindak pidana, maka cara uang tersebut diperoleh jauh lebih penting daripada sekadar nominalnya.

TERLAPOR DIDUGA TAK SENDIRIAN

Bagian yang tidak boleh luput dari perhatian penyidik adalah keterangan bahwa terlapor disebut datang bersama istrinya ke tempat tinggal korban.

Dalam laporan, korban menyebut pintu tempat tinggalnya digedor keras dan terjadi bentakan. Korban kemudian keluar dan terjadi pertengkaran.

Setelah itu, terlapor disebut kembali melakukan tindakan kekerasan dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.

Di sinilah penyidik harus bekerja lebih dalam.

Apa yang dilakukan istri terlapor?

Apakah hanya berada di tempat kejadian?

Apakah melihat langsung peristiwa?

Apakah mengetahui adanya dugaan kekerasan?

Apakah turut melakukan tindakan tertentu?

Atau justru memiliki keterangan yang berbeda dengan korban?

Semua harus diuji.

Jangan ada tuduhan tanpa bukti, tetapi jangan pula ada peran yang sengaja terlewat untuk diperiksa.

PRAKTISI HUKUM ARIANTO GINTING: PERAN MASING-MASING HARUS DIBUKA

Praktisi hukum Arianto Ginting, S.H., M.H., menilai perkara tersebut harus dibedah berdasarkan rangkaian kejadian dan alat bukti.

“Kalau dalam laporan disebutkan terlapor datang bersama istrinya, maka penyidik harus memastikan apa peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut. Tidak boleh langsung menyimpulkan seseorang terlibat hanya karena berada di lokasi, tetapi keterangannya juga tidak boleh diabaikan.”

Menurut Arianto, dugaan perampasan atau pemaksaan penyerahan uang sebesar Rp2.300.000 juga harus ditelusuri secara objektif.

“Rp2.300.000 bukan sekadar angka. Yang harus dibuktikan adalah sumber uang, bagaimana uang itu berpindah, siapa yang menguasai, apakah ada kekerasan atau ancaman, dan apakah terdapat bukti transfer maupun bukti elektronik lainnya.”

Ia menegaskan penyidik perlu memeriksa seluruh rangkaian peristiwa agar konstruksi perkara tidak terpotong-potong.

“Kalau ada dugaan kekerasan, penguasaan barang atau pemaksaan penyerahan uang dalam satu rangkaian kejadian, seluruhnya harus diuji. Namun proses hukum tetap harus berdasarkan bukti, bukan tekanan pemberitaan maupun opini publik.”

STTLP SUDAH TERBIT — LALU APA KABAR PENANGANANNYA?

Dokumen yang diperlihatkan korban menunjukkan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polrestabes Medan pada 10 Mei 2026.

Artinya, perkara ini memiliki jejak administratif yang jelas.

Ada nomor laporan.

Ada pelapor.

Ada terlapor.

Ada uraian kejadian.

Ada pasal yang dicantumkan.

Pertanyaan berikutnya justru lebih penting:

Apa yang sudah dilakukan penyidik setelah laporan diterima?

Apakah terlapor sudah diperiksa?

Apakah saksi sudah dipanggil?

Bagaimana hasil visum korban?

Apakah bukti transfer Rp2.300.000 telah ditelusuri?

Apakah telepon genggam atau barang lain yang disebut dalam laporan telah ditelusuri?

Dan sudahkah istri terlapor dimintai keterangan secara resmi terkait kehadirannya di lokasi?

POLRESTABES MEDAN JANGAN BIARKAN PERKARA MENGENDAP

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerbitan STTLP.

Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan ditindaklanjuti secara profesional. Korban berhak mendapatkan kepastian. Terlapor juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.

Dino Galiano Singarimbun saat ini masih berstatus terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Demikian pula terhadap istrinya, tidak tepat menyebutnya sebagai pelaku sebelum terdapat bukti dan penetapan status hukum oleh aparat berwenang.

Namun, prinsip tersebut bukan berarti perkara boleh dibiarkan menggantung.

Jika alat bukti menguatkan dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan.

Jika tidak cukup bukti, harus ada penjelasan berdasarkan mekanisme hukum.

PUBLIK MENUNGGU: TERANG ATAU KEMBALI GELAP?

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polrestabes Medan.

Rp2.300.000 diduga dirampas. Korban mengaku dipukul dan dicekik. Barang disebut diambil. Ada dugaan pemaksaan transfer. Dan dalam salah satu rangkaian kejadian, istri terlapor disebut turut hadir.

Semua itu harus dibuktikan.

Bukan dengan opini.

Bukan dengan tekanan.

Tetapi melalui saksi, visum, bukti elektronik, aliran dana, rekaman CCTV jika tersedia, serta alat bukti sah lainnya.

Karena pada akhirnya masyarakat hanya ingin satu jawaban:

Apakah laporan ini benar-benar sedang dibongkar sampai ke akar-akarnya, atau hanya akan menjadi satu lagi STTLP yang tersimpan di dalam arsip?

Bahribantenreborn.Net akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab bagi terlapor maupun Polrestabes Medan untuk memberikan klarifikasi.

Redaksi: Bahribantenreborn.Net

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top