Diduga Ketebalan Lapis Pondasi Jalan Tidak Sesuai, Proyek Pelebaran Jalan Provinsi di Gunung Sari-Mancak Jadi Sorotan

Bagus.R
0


 

SERANG – BAHRIBANTENREBORN.NET pelebaran ruas jalan provinsi Simpang Taktakan – Gunung Sari – Mancak – Anyer yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Senin (14/9/2026).


di temukan dugaan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan lapis pondasi jalan (LC) yang tengah di laksanakan.



Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten dengan rincian sebagai berikut:



Nama Pekerjaan: 


Pelebaran Ruas Jalan Simpang Taktakan – Gunung Sari – Mancak – Anyer


Penyedia Jasa: CV. Vanz Karya


Nomor Kontrak: 


600.1.8/172/SPK/PRJ-STGSMA/BBM/DPUPR/2026


Nilai Kontrak: 


Rp14.605.292.000


Tanggal Kontrak: 


24 Juni 2026


Waktu Pelaksanaan: 


150 Hari Kalender


Metode Pemilihan: 


Tender


Konsultan Pengawas: 


PT. Zhafran Mitra Adilla


Sumber Dana: 


APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026



Namun, dari hasil pantauan di lapangan, muncul dugaan bahwa ketebalan lapis pondasi (LC) yang terpasang tidak mencapai standar teknis yang seharusnya. 



Beberapa pihak yang turut memantau pekerjaan tersebut menyebut ketebalan material diduga kurang dari 5 sentimeter.



Selain itu, terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan kurangnya bahan semen untuk LC terlihat jelas.



Material yang di gunakan disebut-sebut bukan Base Course Tipe B (Grade B) sebagaimana lazim digunakan dalam konstruksi jalan, melainkan diduga menggunakan material sirdam yang kualitas dan peruntukannya berbeda.



"Jika benar ketebalan LC kurang dari standar dan material yang di gunakan tidak sesuai spesifikasi kontrak maupun dokumen teknis, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mempengaruhi kualitas dan umur konstruksi jalan," ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak di publikasikan.



Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana pekerjaan, yakni CV. Vanz Karya, terkait dugaan tersebut. 



Namun hingga berita ini di terbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp nya.



Minimnya respons dari pihak kontraktor menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan kualitas pekerjaan yang menggunakan anggaran negara senilai lebih dari Rp14,6 miliar tersebut.



Masyarakat berharap DPUPR Provinsi Banten, konsultan pengawas, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh guna memastikan seluruh pekerjaan di laksanakan sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen kontrak yang berlaku.



Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketida ksesuaian volume, mutu, maupun spesifikasi material, maka pihak terkait diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Selain itu, Pemerintah Kabupaten Serang dan unsur pengawasan lainnya juga diharapkan turut berkoordinasi dalam melakukan evaluasi agar pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.



Hingga berita ini di publikasikan, pihak CV. Vanz Karya, PT. Zhafran Mitra Adilla selaku konsultan pengawas, maupun DPUPR Provinsi Banten masih di berikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi atas informasi yang di sampaikan dalam pemberitaan ini.


(Team)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top