Kabupaten Serang,Bahribantenreborn– Sebuah lapak yang berada di wilayah Kampung Pangsoran, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan barang yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan tim awak media pada Rabu (9/9/2026), terlihat aktivitas sejumlah pemuda yang sedang menurunkan barang dari sebuah kapal di area sekitar Kampung Pangsoran. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lapak tersebut diduga dikelola oleh seorang pria yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Akbar. Selain diduga menjadi lokasi penampungan barang, lapak tersebut juga diduga menyediakan sejumlah peralatan seperti alat potong dan gerobak angkut yang diduga digunakan untuk memudahkan proses pemindahan barang.
Di sekitar lokasi juga terlihat beberapa kendaraan roda dua yang terparkir di area sandaran kapal. Kendaraan tersebut diduga milik pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas di lokasi tersebut.
Saat tim awak media mendatangi lapak guna melakukan konfirmasi, ditemukan sejumlah orang yang berada di area lapak bersama beberapa barang yang diduga berasal dari salah satu kawasan pabrik yang sudah tidak beroperasi. Namun, ketika hendak dimintai keterangan, beberapa orang yang berada di lokasi disebut meninggalkan area lapak.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang mengaku sebagai pemilik lapak menyatakan bahwa barang-barang yang berada di lokasi merupakan barang yang ada dalam penguasaannya.
Tak lama kemudian, menurut keterangan tim awak media, yang bersangkutan juga sempat menawarkan sejumlah uang. Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan dari awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Selanjutnya, pemilik lapak menghubungi seorang perempuan yang disebut sebagai pemilik lahan tempat lapak berdiri. Setelah tiba di lokasi, perempuan tersebut membantah adanya keterlibatan dalam dugaan aktivitas penampungan barang hasil pencurian.
Ia mengklaim bahwa seluruh barang yang berada di lokasi merupakan miliknya dan berasal dari sumber yang sah. Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung berupa surat jalan maupun bukti kepemilikan barang, tim awak media mengaku belum memperoleh dokumen yang dapat diverifikasi secara langsung di lokasi.
Perdebatan antara pihak lapak dan awak media sempat terjadi sebelum akhirnya dilerai oleh Ketua RW setempat yang datang ke lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum barang-barang yang berada di lapak tersebut maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Oleh karena itu, tim awak media meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bojonegara dan Polres Cilegon, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang menjadi dugaan masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan yang diperoleh di lokasi. Seluruh pihak yang disebut dalam berita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian hukum yang berkekuatan tetap.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Tim )
