Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster, Satu Truk Diamankan

Novaldo
0





SERANG,- bahribantenreborn– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim dari wilayah Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan satu unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB yang dikendarai oleh seorang pria berinisial FIR.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya dugaan pengiriman BBL menggunakan kendaraan truk yang melintas di wilayah hukum Polda Banten.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi Benih Bening Lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor,” ujar Yudhis pada Minggu (06/09). 

Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang. Yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 30 box styrofoam berisi BBL, 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BE 8739 NBB, serta satu unit handphone merek OPPO warna hijau.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan, penyidik melakukan penyisihan sebagian BBL untuk kepentingan proses penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilakukan pelepasliaran,” kata Dhoni.

Pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.

“BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” ungkapnya.

Dhoni menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus memastikan barang bukti berupa BBL yang masih hidup dapat dikembalikan ke habitatnya sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perdagangan dan pengiriman BBL secara ilegal yang berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman Benih Bening Lobster secara ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” tutup Yudhis. (Bidhumas)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top