CILEGON — bahribantenreborn.com-Aktivitas lapak pasir di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, yang sebelumnya disorot terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar untuk operasional alat berat, kini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat kepolisian di wilayah tersebut.
Sorotan menguat setelah Kapolsek Cibeber, IPTU Ibna, menyampaikan rencana untuk menggencarkan patroli guna meminimalkan dugaan penyimpanan BBM subsidi di lokasi tersebut.
Pernyataan itu menjadi perhatian publik. Sebab, keberadaan kempu atau wadah penampungan yang diduga digunakan untuk menyimpan solar di lingkungan lapak pasir menimbulkan pertanyaan mendasar: sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung, dan sejauh mana pengawasan kepolisian selama ini dilakukan?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Apabila keberadaan kempu dan dugaan penggunaan solar subsidi baru menjadi perhatian setelah pemberitaan mencuat, publik patut meminta penjelasan mengenai mekanisme patroli, pengawasan, serta langkah deteksi dini yang selama ini dijalankan.
Namun demikian, keberadaan kempu semata belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan terhadap asal-usul BBM, peruntukan, dokumen pendukung, serta pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Patroli Setelah Pemberitaan, Seberapa Efektif Pengawasan Sebelumnya?
Rencana peningkatan patroli tentu dapat dipandang sebagai langkah preventif. Akan tetapi, upaya tersebut idealnya tidak berhenti sebagai respons atas sorotan media. Pengawasan seharusnya berjalan secara konsisten, terukur, dan berbasis pada informasi lapangan.
Publik membutuhkan penjelasan yang konkret: apakah sebelumnya sudah pernah dilakukan pengecekan terhadap lapak pasir tersebut? Apakah keberadaan kempu telah diketahui petugas? Jika sudah, tindakan apa yang pernah dilakukan? Jika belum, apa yang menyebabkan aktivitas itu luput dari perhatian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat dapat menilai pelaksanaan fungsi pengawasan secara objektif, tanpa terburu-buru menyimpulkan adanya pembiaran oleh aparat.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Pemeriksaan, Bukan Sekadar Patroli
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan yang perlu ditangani secara serius karena subsidi energi ditujukan bagi kelompok dan sektor yang berhak menerimanya.
Karena itu, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, langkah yang diperlukan bukan hanya meningkatkan patroli, melainkan juga melakukan pemeriksaan terhadap sumber solar, legalitas penyimpanan, pola distribusi, serta penggunaannya untuk alat berat di lapak pasir tersebut.
Aparat penegak hukum juga perlu memastikan bahwa setiap temuan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti pada respons sesaat setelah sebuah lokasi menjadi perhatian publik.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang terverifikasi, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar janji peningkatan patroli, melainkan kejelasan mengenai hasil pengawasan dan tindak lanjut di lapangan. Transparansi penanganan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Catatan redaksi: Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi lanjutan kepada Kapolsek Cibeber IPTU Ibna mengenai waktu pertama kali kempu diketahui, riwayat patroli, hasil pemeriksaan, serta langkah hukum yang akan ditempuh perlu dimuat setelah tersedia jawaban resmi.
(Tim Cilegon)