Tangerang Selatan, --bahribanten reborn .com-Diduga peredaran obat terlarang golongan G jenis Exsimer dan Tramadol marak dan terkoordinasi dengan baik dengan banyak pihak, Selasa, 30 Oktober 2026.
Hebatnya Pelaku penjual Exsimer dan Tramadol berjualan disamping toko bahkan disekitar toko yang tutup, pelaku sering dikawal oknum oknum koordinator.
Setelah berita pertama terbit awak media pun mencoba mengali informasi yang lebih baik kepada RR atau Kapolsek Kelapa Dua, namun sampai saat ini belum ada penindakan.
Perlu diketahui bahwa ada kewajiban dan pelanggaran beriring sanksi bagi pelaku pengedar obat terlarang golongan G seperti Exsimer dan Tramadol apalagi diedarkan tanpa izin dokter. Bagi pelaku bisa dijerat UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Disamping itu juga ada ancaman pidana 12 hingga 15 tahun bagi pelaku dengan sengaja mengedarkan obat terlarang golongan G jenis Exsimer dan Tramadol atau denda hingga Milyaran rupiah.
Tak hanya itu di paasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 menjelaskan, bagi setiap orang yang tidak memiliki izin seperti mengedarkan, mengadakan, menyimpan bahkan mendistribusikan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 1,5 Milyar.
Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp RR diduga koordinator mengatakan, langsung ke T ya bg, dan untuk teman teman media ke T.
Masih RR, segala macam kita ketemu aja, saya tunggu ya didepan apartemen makmedinya, saya pingin tahu ini itu segala macam Lo ya Iwan mores gua baik baik ngomong ama Lo, bicara segala macam gua jadiin sama Lo. Kayak A*J*N* Lo, gua bilang Lo T**k A*J*N*.
Lanjut RR, gak usah ini itu ma gua, lagu kayak T*I* ketemu aja kita yuk kita buktikan kapanpun gua siap kok,laki bukan gua laki punya K*N*O* gua tantang Lo kok, kalau lo gak datang berarti Lo buka laki, berarti ga punya K*N*O*, kasih ke A*J*N*, ucapnya di Voicenote WhatsApp .
Ditempat yang berbeda Kapolsek Kelapa Dua ketika dishare da minta tanggapan nya mengatakan, Siap Monitor, Nanti disampaikan ke Pimpinan.
Sebagai Laporan Informasi berharap Kepolisian Resort Tangerang Selatan dapat melakukan tindakan akurat dan sesuai aturan hukum terhadap pengedar dan koordinator obati terlarang golongan G jenis Exsimer dan Tramadol.
Redaksi kami memberikan ruang untuk semua pihak, seperti hak jawab, koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur UU Pers.
Redaksi