MARKA JALAN HILANG, BOX CULVERT RUSAK DI JALUR NASIONAL MEMPAWAH: KECELAKAAN MENANTI, NEGARA DI MANA?
Mempawah,Kalimantan Barat
Bahribantenreborn.net
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalimantan Barat menyatakan alarm keras atas potensi bahaya mematikan yang mengintai pengguna jalan nasional di Kabupaten Mempawah. Ruas jalan Sungai Duri – Kota Mempawah – Sungai Pinyuh kini menjadi zona merah lalu lintas, akibat abainya prinsip keselamatan publik dan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan nasional.
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, mengungkapkan kondisi dua box culvert besar di jalur utama dekat RSUD dan LP Mempawah yang belum rampung, tanpa rambu, tanpa pengamanan, dan berada pada titik elevasi kritis. Ini merupakan bom waktu kecelakaan yang berpotensi merenggut nyawa pengguna jalan.
Permukaan jalan rusak parah, bergelombang, tanpa marka jalan;
Lubang besar terbuka di jalur aktif kendaraan berat dan tangki BBM;
Minim penerangan malam, memperbesar risiko kecelakaan fatal.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah bentuk pengabaian struktural oleh negara terhadap keselamatan jiwa rakyat. Negara di mana saat nyawa rakyat dipertaruhkan?” Ungkap Andri Mayudi. Minggu (01/06/ 25).
PELANGGARAN BERLAPIS STANDAR KESELAMATAN NEGARA
Fakta-fakta lapangan:
Tidak tersedia marka jalan di jalur padat dan berkecepatan tinggi;
Tidak ada rambu peringatan di area konstruksi aktif;
Tidak ada pagar pengaman di lokasi kerja yang dilalui kendaraan besar.
Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap standar keselamatan jalan nasional.
PROYEK RATUSAN MILIAR, NAMUN NYAWA RAKYAT DIPERTARUHKAN
Berdasarkan dokumen resmi Kementerian PUPR:
Komponen Rincian
*Nama Proyek Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Batas Kota Mempawah – Sei Pinyuh
Nilai Kontrak Rp148.543.940.000,-
*Nomor Kontrak HK0201-82085438
Tanggal Kontrak 14 November 2022
Durasi Pekerjaan 373 Hari Kalender
Sumber dan 2022–2024 (Total: Rp104,5 miliar)Pelebaran Jalan Menuju batas kota Standar Ruas Jalan Sei Duri- BTS. Kota Mempawah APBN 2022
Namun, hingga pertengahan 2025, proyek ini belum menunjukkan hasil yang layak secara keselamatan. Marka jalan, pagar pengaman, dan rambu masih absen total.
MARKA JALAN: HAK PUBLIK YANG DILANGGAR NEGARA
Marka jalan dan rambu lalu lintas bukan pelengkap proyek, melainkan komponen utama keselamatan yang wajib secara hukum:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Permen PUPR No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Marka dan Rambu.
Fungsinya krusial:
1. Mencegah kecelakaan dan tabrakan jalur;
2. Memberi panduan visual saat malam dan cuaca buruk;
3. Mengatur arus prioritas lalu lintas;
4. Melindungi pengguna di area persimpangan dan struktur berisiko seperti box culvert.
TUNTUTAN FORMAL DPD LSM MAUNG KALBAR
Kami menuntut tindakan segera dan menyeluruh dari pemerintah pusat:
1. Evaluasi total oleh Ditjen Bina Marga atas proyek dan pelaksanaannya;
2. Audit forensik atas kinerja PPK Wilayah I Kalbar, kontraktor, dan konsultan pengawas;
3. Pemanggilan tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalbar atas kegagalan pengawasan;
4. Pelaporan resmi ke:
Komisi V DPR RI;
Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
Jika ditemukan penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum, kami akan ajukan laporan hukum lanjutan.
KESIMPULAN: JANGAN BIARKAN RAKYAT JADI TUMBAL !
“Keselamatan publik bukan opsional. Itu amanat konstitusi. Negara wajib hadir. Jangan tunggu korban jiwa baru bergerak. Jalan nasional bukan kuburan berjalan,” tegas Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalimantan Barat.
Onay