Bahribantenreborn.net | Banggai Laut, Sulawesi Tengah – 31 Juli 2025
Skandal pemberhentian sepihak tenaga honorer daerah kembali mencoreng citra birokrasi daerah. Kali ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKPORA) Kabupaten Banggai Laut dinilai telah kehilangan independensinya setelah tunduk pada tekanan dan intervensi politik lokal oleh Kepala Desa Tintingo, Badawin Sepole. Korbannya: Rasmin A. Timbangge, tenaga administrasi yang telah mengabdi sejak tahun 2009.
Tanpa alasan yang jelas dan tanpa proses evaluasi objektif, SK honorer Rasmin tidak diperpanjang. Yang lebih mengejutkan, keputusan sepihak ini berasal dari Kepala Desa, bukan lembaga yang berwenang secara struktural. DIKPORA justru ikut mengamini, memperlihatkan betapa mudahnya kebijakan birokrasi digiring oleh ambisi elite desa.
"Saya bingung, mengapa saya diberhentikan begitu saja? Tidak ada teguran, tidak ada evaluasi. Apa semua pengabdian saya selama ini dianggap tidak berarti?" keluh Rasmin saat diwawancarai Bahribantenreborn.net.
Kebijakan Sesat: Pelecehan Terhadap Sistem ASN
Tindakan DIKPORA dan Kepala Desa Badawin Sepole tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tapi juga bertentangan secara hukum dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Tenaga honorer seperti Rasmin yang telah masuk dalam database nasional seharusnya mendapat perlindungan hukum dan kejelasan status, bukan diperlakukan semena-mena.
“Kalau Kades bisa campur tangan urusan kepegawaian daerah, lalu fungsi DIKPORA apa? Ini pelecehan terang-terangan terhadap sistem ASN yang profesional,” tegas seorang aktivis pemerhati birokrasi di Banggai Laut.
Desakan Rakyat: Turunkan Intervensi, Tegakkan Keadilan
Sorotan publik terhadap kasus ini kian tajam. Banyak pihak menyuarakan agar kasus ini tak sekadar jadi polemik di meja media, tapi harus menjadi pintu masuk reformasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian honorer di daerah. Tuntutan mereka sangat jelas:
- Audit Investigatif Menyeluruh: Bongkar skandal pemberhentian Rasmin, termasuk peran aktif Kepala Desa dan kelalaian DIKPORA.
- Pemulihan Hak Rasmin: Cabut SK pemberhentian dan kembalikan status honorer Rasmin A. Timbangge secara utuh tanpa diskriminasi.
- Hukum Pelaku Penyalahgunaan Wewenang: Beri sanksi administratif hingga pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum.
- Lindungi Tenaga Honorer Nasional: Pastikan tidak ada lagi tenaga honorer yang menjadi korban politik lokal dan keputusan liar kepala desa.
- Reformasi Internal DIKPORA: Lakukan audit menyeluruh terhadap proses perekrutan dan pemberhentian tenaga honorer di lingkungan DIKPORA Banggai Laut.
Apakah Bupati Berani Bersikap?
Skandal ini menjadi ujian besar bagi kepemimpinan daerah. Apakah Bupati Banggai Laut dan jajarannya akan bertindak menyelamatkan marwah birokrasi atau justru memilih bungkam di bawah bayang-bayang tekanan politik desa?
Masyarakat menanti langkah konkret, bukan retorika. Dan Bahribantenreborn.net akan terus berada di garda terdepan untuk memastikan kasus Rasmin A. Timbangge tidak tenggelam dalam kubangan birokrasi yang korup dan tak bertanggung jawab.(SB)
(Tim Redaksi | Bahribantenreborn.net – Independen, Tajam, dan Tanpa Kompromi)