Bahribantenreborn.net | Surabaya, 30 Juli 2025 — Sidang sengketa gugatan warga Kelurahan Pilang terhadap PPID Kota Probolinggo menyeret persoalan serius: dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran publik dalam kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata, yang dilaksanakan pada 8 September 2024 lalu.
Di hadapan majelis hakim, pemohon menggugat PPID karena tak kunjung membuka dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) secara utuh dan jelas. Publik mencium aroma kuat penyimpangan dana yang selama ini dibungkam dengan dalih birokrasi.
Warga Tidak Diam: Saksi dan Bukti Disiapkan, PPID Terpojok
Dari ruang sidang, tampak jelas posisi PPID Kota Probolinggo mulai goyah. Deretan saksi dari unsur warga Kelurahan Pilang tampil memberikan keterangan, antara lain:
- Hadi Pranoto (Eks Ketua RW.01),
- Ismail (Eks Ketua RW.05),
- Sutarji (Eks Ketua RT.02 RW.02),
- Moch Ismail (Eks Ketua RT.05 RW.01),
- Imam Kurniadi (Pengurus RT.02 RW.05),
- Andi Swastiko (Ketua LPM), dan
- Hidayattul Lutfi, S.H. (Ketua FK-LPM Kec. Kedopok).
Mereka mengungkap bahwa masyarakat tidak pernah melihat bentuk transparansi pengelolaan dana kegiatan tersebut. Bukti administrasi dinilai minim, bahkan terkesan ditutupi.
PPID Inkonsisten: Pernyataan Berubah-ubah Soal Audit SPJ
Saat memberikan jawaban, pihak PPID sempat menyampaikan bahwa dokumen SPJ belum diaudit. Namun pernyataan itu kemudian dikoreksi sendiri bahwa SPJ sudah diaudit.
Perubahan narasi ini menimbulkan kecurigaan kuat:
Apakah PPID berusaha menutupi penyimpangan? Ataukah memang ada ketidakberesan internal yang lebih dalam?
Dua Minggu Penundaan: Harapan Transparansi atau Upaya Menyusun Strategi Pertahanan?
Majelis hakim memutuskan penundaan sidang selama dua minggu, memberi kesempatan kepada PPID untuk menghadirkan data dan jawaban tertulis yang lengkap. Namun masyarakat mempertanyakan:
Apakah waktu ini akan digunakan untuk klarifikasi, atau justru menjadi ruang mengaburkan jejak?
PENGAWASAN PUBLIK DIPERTARUHKAN
Persoalan SPJ Festival Gir Sereng bukan sekadar sengketa administratif. Ini menyangkut kredibilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah. Bila benar terdapat penyimpangan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dana rakyat.
Pertanyaan yang Mencuat:
- Apakah PPID Kota Probolinggo melanggar prinsip keterbukaan informasi publik?
- Apakah ada aktor yang sengaja melindungi dugaan penyimpangan?
- Apakah gugatan warga Pilang akan membuka pintu pengusutan yang lebih besar?
Bahribantenreborn.net menegaskan:
Ketika transparansi digadaikan, maka demokrasi lokal dalam bahaya. Gugatan ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal integritas dan keadilan.
Kami akan terus mengawal sidang ini hingga terang siapa yang benar dan siapa yang bermain di balik anggaran publik. (SB)
Laporan Investigasi: Tim Khusus BBR | Editor: Team Redaksi
Bahribantenreborn.net — Suara Rakyat, Tajam dan Tak Terkekang.