JAKARTA, bahribantenreborn.net — Kejaksaan Republik Indonesia bersama PT PLN (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis pada Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional, serta menjamin ketersediaan listrik merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., beserta jajaran penting Kejaksaan RI dan manajemen PT PLN (Persero), termasuk Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa setiap keputusan bisnis PLN harus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan selaras dengan arah pembangunan nasional, seperti yang tertuang dalam RPJPN dan RPJMN.
“Kepatuhan bukan hanya soal aturan hukum, tapi juga soal etika dan keseimbangan alam. Setiap kebijakan bisnis harus disusun berdasarkan indikator pembangunan kapasitas yang sejalan dengan proses ketenagalistrikan nasional,” ujar Prof. Reda Manthovani.
Sementara itu, JAM-Datun menegaskan bahwa PLN memiliki peran vital dalam menjamin akses listrik yang adil dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, Kejaksaan hadir bukan sekadar lembaga penegak hukum, tapi juga sebagai mitra strategis pembangunan nasional.
“Kejaksaan kini memiliki peran lebih luas dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2021. Kami siap memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, termasuk mendampingi kegiatan usaha BUMN seperti PLN,” ujar Prof. Narendra.
Adapun poin-poin utama kerja sama tersebut meliputi:
- Dukungan Intelijen Hukum: JAM-Intel akan memetakan potensi gangguan hukum dalam proyek strategis ketenagalistrikan, sekaligus memberikan deteksi dini dan solusi preventif.
- Pemulihan Aset Negara: Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset akan menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana, khususnya di sektor energi.
- Penguatan SDM: Kejaksaan dan PLN akan bersinergi dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan hukum sektoral, etika profesi, dan penguatan pemahaman hukum korporasi modern.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan perusahaan negara. Kejaksaan berharap kerja sama ini dapat menjangkau hingga ke wilayah daerah, dengan pendekatan lokal dalam penyelesaian persoalan hukum.
“Dengan sinergi ini, kami ingin memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memastikan bahwa negara hadir melalui pelayanan listrik yang andal dan adil untuk rakyat,” tutup JAM-Datun.
(Tim Redaksi | bahribantenreborn.net)
Jakarta, 14 Juli 2025