Langkat – bahribantenreborn.net | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Frandi Sembiring, Kamis (17/7/2025). Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zakiri, S.H., yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Van Vollen Hope Ginting, S.H., M.H., yang menilai perbuatan terdakwa sangat fatal dan tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.
> “Kami merasa lega dan sangat berterima kasih atas putusan yang adil ini. Ini bentuk keadilan bagi Frandi dan keluarga,” ujar perwakilan keluarga korban usai sidang.
Vonis ini disambut positif oleh keluarga korban yang sejak awal mengharapkan hukuman setimpal atas peristiwa tragis yang menimpa Frandi Sembiring.
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik di Kabupaten Langkat. Proses persidangan yang berjalan selama beberapa bulan akhirnya ditutup dengan vonis tegas dari hakim.
Sidang berjalan aman dan lancar di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Laporan: Zulpan Purba