Tak Gentar Bongkar Kasus Besar, Vanny Yulia Pimpin Komunikasi Publik Kejati Sumsel Soal Korupsi Pasar Cinde

Redaksi Media Bahri
0


Palembang - bahribantenreborn.net | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan ketegasan dan keseriusannya dalam mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pemanfaatan lahan di kawasan strategis Pasar Cinde Palembang. Langkah signifikan kembali dilakukan pada Kamis pagi, 10 Juli 2025, dengan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka berinisial AN, yang diketahui merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan.


Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, tertanggal 8 Juli 2025.


Sosok yang tak kalah menonjol dalam perkembangan kasus ini adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., yang tampil tegas dan lugas dalam menyampaikan informasi kepada publik dan media. Vanny menegaskan bahwa proses penggeledahan berjalan aman dan tertib, serta menghasilkan penyitaan dokumen penting yang berkaitan dengan proyek kerja sama Pasar Cinde.

“Tim penyidik telah menyita berbagai dokumen dan surat yang relevan dengan proyek pemanfaatan lahan Pasar Cinde. Barang bukti ini akan kami telaah secara mendalam untuk memperkuat proses penyidikan,” jelas Vanny dalam konferensi persnya.


Vanny juga menekankan bahwa Kejati Sumsel akan terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan kewenangan, lanjutnya, akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus memberi efek jera, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.


Diketahui, perkara ini berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan di kawasan Pasar Cinde, yang melibatkan PT. MB dengan Pemerintah Provinsi Sumsel pada periode 2016 hingga 2018. Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut kini menjadi fokus penyidikan Kejati Sumsel.


Langkah tegas yang diambil hari ini menjadi bukti nyata bahwa Kejati Sumsel, di bawah kepemimpinan Kepala Kejati dan dukungan penuh Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, terus berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. (Red)


Penulis: Sudirlam
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel
Redaksi: Bahribantenreborn.net

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top