Jakarta, Bahribantenreborn.net –
Isu mafia tanah kembali mencuat, kali ini menyeret nama seorang warga berinisial NH yang tinggal di kawasan Serpong, Lengkong Gudang Timur, Tangerang Selatan. Ketua Dewan Pengawas PETISI AHLI, Sapto Wibowo S, S.H., menyatakan kesiapannya melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Sapto saat menggelar konferensi pers di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/07/2025). Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Bang Sapto ini menyebut bahwa keresahan warga sekitar menjadi pemicu utama dirinya turun tangan langsung.
“Banyak warga yang sudah mengadu, bahkan beberapa di antaranya telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Dugaan kuat mengarah kepada saudari NH yang tinggal di wilayah tersebut,” ungkap Sapto.
Sebagai Advokat senior yang juga menjabat dalam berbagai organisasi hukum dan kepemudaan, Bang Sapto menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim telah melakukan investigasi mendalam. Hasilnya, mereka mengantongi bukti-bukti dan kesaksian yang dinilai cukup kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Tak hanya melaporkan ke Kepolisian, Sapto juga akan bersurat resmi kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar mendapatkan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Tidak ada yang kebal hukum di Republik ini. Saya menduga ada pihak-pihak yang terlibat atau sengaja membantu aktivitas NH dalam menjalankan dugaan praktik mafia tanah. Ini harus dibongkar!” tegasnya.
Bang Sapto, yang juga menjabat sebagai Ketua Biro Hukum KB FKPPI Kota Cirebon, Direktur LBH Dewan Adat Bamus Betawi, dan Kepala Bidang Hukum DPP LSM Tamperak, menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap mafia tanah adalah bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat yang haknya telah dirampas.
“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan,” tutupnya penuh keyakinan.
Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya laporan masyarakat tentang praktik serupa di wilayah Tangerang Selatan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan mafia tanah yang selama ini meresahkan. (Red)