BAHRI BANTEN REBORN.NET-Palembang Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi berskala besar. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., publik mendapatkan penjelasan transparan terkait penggeledahan besar-besaran yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan, yakni PT. BSS dan PT. SAL. Langkah tegas ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak 9 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025,” terang Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya kepada media.
Empat lokasi menjadi target penyidik dalam operasi ini, yakni:
1. Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang;
2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang;
3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang;
4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting dan surat-surat yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini. Estimasi kerugian negara atas kasus tersebut ditaksir mencapai ± Rp1,3 Triliun.
Vanny menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Ia juga memastikan Kejati Sumsel akan terus membuka diri kepada publik dan media, demi transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal bersama proses hukum ini agar berjalan profesional dan tidak tebang pilih," tutup Vanny.
ONAY