3 Hari Berlalu Paska Tragedi Tewasnya Bocah SDIT, Pihak Polsek Baru Police Line TKP

Onay
0

BAHRI BANTEN REBORN.NET
Bekasi - Tragedi tenggelamnya dua siswa SDIT Ibnul Jazari di Babelan, Kabupaten Bekasi, kini berbuntut panjang. Pasalnya, penyegelan lokasi kejadian dengan garis polisi baru dilakukan tiga hari setelah insiden. Publik pun bertanya-tanya: mengapa langkah ini begitu lambat untuk sebuah kasus yang melibatkan nyawa anak dibawah umur?

Peristiwa maut itu terjadi pada Senin (11/8/2025), saat kegiatan renang ekstrakurikuler perdana untuk siswa kelas 1. Dua bocah, KBW (7) dan FAP (7), tewas diduga akibat tenggelam di kolam sedalam 110–130 cm yang berada tepat di depan sekolah.

Saksi mata menyebutkan, awalnya suasana berjalan normal hingga terdengar teriakan panik. Kedua korban ditemukan tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke RS Viola, Pondok Ungu Permai. Namun, upaya medis tak mampu menyelamatkan mereka.

Yang mengejutkan, penyegelan TKP dengan police line baru dilakukan setelah tiga hari berlalu. Langkah ini memicu tanda tanya besar tentang prosedur penanganan awal. Apakah ada keterlambatan dalam olah TKP?

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan prosedur.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan sejak laporan masuk. INAFIS dan Unit PPA juga turun. Penyelidikan mendalam terus berjalan, termasuk aspek SOP keselamatan, jumlah pendamping, dan kompetensi instruktur," ujarnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kelalaian serius dari pihak kolam renang :

Kolam tanpa batas aman untuk pemula, kedalaman 110–130 cm.

Sebagian besar siswa tidak bisa berenang.

Tidak ada pelampung atau pengawasan ketat di area rawan.


Ketua RW 024, Anwar, mengaku kaget mendengar tragedi ini.
"Kami tidak pernah diberitahu ada kolam di sekolah itu, apalagi kegiatan renang. Harusnya pihak sekolah koordinasi agar pengawasan lebih ketat," ungkapnya.

Kini, tragedi Babelan yang sangat misteri ini bukan sekadar soal dua nyawa yang melayang, tapi juga soal prosedur dan akuntabilitas. Publik menunggu: apakah kasus ini berhenti sebagai musibah, atau ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan kelalaian.

Onay

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top