Kota Tangerang – Bahribantenreborn.net | Rabu (13/8/2025), amarah publik di Kota Tangerang meledak. Ratusan wartawan dari berbagai media dan aktivis LSM se-Tangerang Raya mendatangi Kantor Satpol PP, lalu bergerak menuju Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Targetnya jelas: mendesak Walikota mencopot Kabid dan Kasie Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP yang dianggap lamban, tidak transparan, dan terlibat permainan kotor dalam penegakan Perda.
Aksi dimulai dengan orasi lantang dari atas mobil komando. Massa membentangkan spanduk dan poster, menuding Gakumda gagal menindak tegas bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan malah membatasi kerja jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Hari ini demokrasi di Kota Tangerang terancam. Satpol PP bukan hanya gagal melayani, tapi juga membungkam ruang gerak pers. Ini kegagalan lembaga, bukan masalah personal,” tegas Syamsul Bahri, Ketua GWI DPD Banten sekaligus Koordinator Aksi.
Syamsul mengingatkan, Satpol PP wajib patuh pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Ia juga menegaskan bahwa aksi ini adalah yang kedua, setelah sebelumnya digelar pada 3 Juli 2025.
Slamet Widodo alias Romo, Ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, menambahkan bahwa Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan penegakan Perda. “Yang terjadi malah pembiaran. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindirnya.
Coki Siregar, Sekjen GWI Kota Tangerang, bahkan menyebut Kasatpol PP “hilang” dari tanggung jawab. “Pelayanan bobrok, membisu seribu bahasa. Kami punya media, kami akan terus pantau dan bongkar,” tegasnya.
Selain menuntut pencopotan pejabat Gakumda, massa juga mendesak penghentian pungli, penindakan tegas bangunan ilegal, dan keterbukaan total dalam proses pengaduan masyarakat.
Enam Tuntutan Massa:
- Copot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda yang tidak tegas dan diduga bermain.
- Tutup dan tindak pelaku usaha dengan bangunan tanpa izin resmi.
- Pastikan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan bukti, bukan janji.
- Tegakkan Perda sesuai kewenangan Satpol PP.
- Kembalikan fungsi utama Satpol PP: penegakan Perda, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
- Bongkar praktik permainan oknum dalam proses pengaduan.
Aksi bertajuk “Aksi Wartawan dan LSM Tangerang Raya Bersatu” ini melibatkan GWI, Akrindo, LSM Geram, BP2A2N, PKN, Aliansi Indonesia, Garuda, Investigasi Negara, Pewarna, KGI-ai, serta ratusan jurnalis dari berbagai redaksi.
Pesan mereka kepada Walikota Tangerang keras dan jelas: jika tuntutan ini diabaikan, gelombang aksi berikutnya akan lebih besar, lebih panas, dan tak lagi sekadar damai.
Redaksi: Bahribantenreborn.net