Subang, 21 Agustus 2025 – Bahribantenreborn.net | Aroma busuk praktik pungutan liar (pungli) kembali tercium. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang oknum pejabat Dinas Perikanan Subang berinisial RAD, yang diduga bermain “dua kaki” dengan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi.
Modusnya, oknum tersebut berdalih membantu juragan kapal atau nelayan dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan. Namun, di balik itu, justru ditentukan nominal bayaran yang tidak ada dasar hukumnya. Padahal, aturan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah mewajibkan adanya pungutan tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
“Ini murni pungli, tidak ada dalam aturan harus membayar. Kalau alasan membantu, itu hanya tameng untuk mengutip uang dari masyarakat,” tegas Bang Jenggo, pengamat publik yang mengikuti kasus ini.
Hasil penelusuran awak media GWI Pers Bahri Sejahtera, bersama Eyang, menemukan bahwa sejumlah nelayan dan juragan kapal memang merasa terbebani. Mereka menilai oknum dinas perikanan itu terlalu over action, bahkan tidak mengindahkan teguran maupun kritik dari masyarakat.
Praktik kotor ini dinilai merusak citra pemerintah daerah serta mencederai kepercayaan publik. “Jika dibiarkan, pungli akan menjadi budaya birokrasi. Harus ada tindakan tegas agar nelayan tidak terus jadi korban,” tegas Bang Jenggo.
Kini, masyarakat pesisir Subang mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pungli ini dan memberikan sanksi keras kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Redaksi: Bahribantenreborn.net