Jakarta – Bahribantenreborn.net | Nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nonaktif, Rudi Suparmono, resmi tercoreng. Hakim senior yang pernah dipercaya memimpin Pengadilan Tipikor itu akhirnya divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencengangkan, lebih dari Rp20 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025), dalam perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain hukuman badan, Rudi juga didenda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, uang miliaran hasil korupsi pun dirampas untuk negara, antara lain Rp1,72 miliar, USD383 ribu, dan SGD1,09 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai alasan Rudi yang mengaku tidak tahu isi amplop hanyalah dalih tak masuk akal. “Seorang Ketua PN Kelas IA Khusus tidak mungkin menerima amplop dari pengacara berperkara tanpa curiga. Tindakan ini jelas meruntuhkan independensi hakim,” tegas majelis.
Integritas Peradilan Tercoreng
Perbuatan Rudi disebut tidak hanya merusak dirinya sendiri, tapi juga mencederai integritas lembaga peradilan. Alih-alih menjaga marwah Mahkamah Agung, ia justru memperdagangkan jabatan dan kewenangannya.
Vonis ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan, sebab seorang hakim yang mestinya memberi teladan malah larut dalam praktik suap dan gratifikasi.
Meski masih ada catatan meringankan—belum pernah dihukum dan sudah mengabdi 33 tahun sebagai hakim—vonis tetap harus dijalani. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan menjadi momentum bersih-bersih dunia peradilan dari praktik kotor yang mencederai keadilan.
Redaksi: Bahribanter.com