Medan – Bahribantenreborn.net | Dugaan kriminalisasi dan penganiayaan karyawan kembali mencuat di Medan. Ari Armadani (24), seorang pekerja gudang, mengaku menjadi korban intimidasi, penganiayaan, serta perampasan kendaraan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja pada Jumat (15/8/2025).
Kasus bermula saat Ari dipanggil HRD untuk dimintai keterangan terkait hilangnya logam emas. Alih-alih mencari kebenaran, pihak perusahaan justru menekan Ari agar mengaku sebagai pelaku pencurian. Karena intimidasi, Ari dipaksa menandatangani surat pernyataan, menyerahkan sepeda motor pribadinya Honda Vario BK 4501 XAZ, serta diwajibkan membayar ganti rugi Rp10 juta.
Tidak hanya itu, Ari juga mengaku dianiaya tiga orang, terdiri dari security dan karyawan perusahaan. “Saya dipukuli hingga kesakitan. Saya tidak melawan karena takut,” tutur Ari.
Menanggapi kasus tersebut, Joniar M Nainggolan bersama rekan-rekan dari Trio Black Sel mengecam keras tindakan perusahaan yang dinilai sewenang-wenang.
“Perusahaan tidak bisa menuduh karyawan tanpa bukti yang kuat. Sesuai Pasal 158 Ayat (2) UUK, kesalahan pekerja harus berdasarkan bukti sah. Tindakan main hakim sendiri, apalagi sampai menyita kendaraan dan melakukan penganiayaan, jelas melanggar hukum,” tegas Joniar.
Ia menambahkan, penyitaan barang milik pribadi karyawan hanya bisa dilakukan melalui proses hukum, bukan dengan pemaksaan.
Joniar juga mengapresiasi langkah cepat Polsek Deli Tua yang menerima laporan korban dengan nomor LP/B/414/VII/2025/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA serta mendampingi korban ke lokasi kejadian di gudang Bli Bli, Jalan Brigjen Hamid, Titi Kuning, Medan Johor.
Dalam laporan tersebut, terlapor diketahui bernama Bambang Irawan Ginting.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil seperti Ari Armadani terus menjadi korban kesewenang-wenangan,” pungkas Joniar.
Reporter: MZ. Tanjung
Redaksi: Bahribantenreborn.net