Ijeck Puji Langkah Politik Prabowo Terkait Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Bukti Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Zulkarnaen_idrus
0


MEDAN – Bahribantenreborn.net | Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah atau yang dikenal dengan sapaan Ijeck, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani isu sensitif dua tokoh nasional, yakni Hasto Kristiyanto dan Thomas “Tom” Lembong.

Presiden Prabowo telah mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sebagai langkah politik strategis untuk mencegah perpecahan dan menjaga stabilitas nasional.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang tidak hanya fokus pada aspek hukum, tapi juga mempertimbangkan dampak luas terhadap keutuhan dan persatuan bangsa,” ujar Ijeck dalam keterangannya di Medan, Kamis (31/7/2025).


Ijeck juga menyoroti peran aktif Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilainya tanggap dan sigap dalam merespons usulan tersebut.

“Saya juga mengapresiasi Bapak Sufmi Dasco Ahmad yang cepat menindaklanjuti permintaan Presiden. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas hukum dan politik nasional,” imbuhnya.

Menurut Ijeck, keputusan yang diambil Presiden Prabowo tetap berada dalam koridor konstitusi, sesuai Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, yang mengatur bahwa amnesti dan abolisi harus mendapat pertimbangan dari DPR.

“Ini bukan keputusan sepihak. Presiden tetap mengikuti proses hukum dan aturan konstitusional. Langkah ini mencerminkan kepemimpinan yang bijak dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa,” tegas Ijeck.


Kasus yang Dihadapi Hasto dan Tom Lembong

Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi impor gula saat menjabat Mendag. Dengan abolisi, proses peradilan terhadapnya akan dihentikan.

Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses PAW untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membatalkan vonis tersebut.

Sebagai penutup, Ijeck menyampaikan doa untuk kesehatan dan kekuatan Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan yang tidak mudah.

“Semoga Allah SWT senantiasa menjaga Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Sufmi Dasco Ahmad dalam menjaga arah bangsa ini agar tetap damai, kuat, dan bersatu,” pungkas Ijeck.

(Redaksi | Bahribantenreborn.net)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top