Tersangka “HH” Dilaporkan ke Polres Luwu Timur oleh Kuasa Hukum PT. ARS atas Dugaan Pemalsuan Surat

Redaksi Media Bahri
0


LUWU TIMUR – Bahribantenreborn.net | Kuasa hukum PT. ARS resmi mengadukan tersangka berinisial “HH” ke Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang mencatut nama dan atribut resmi perusahaan. Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, oleh tim advokat dari LCT Law Firm & Konsultan, yakni Hutomo Lim, ST., SH., MH., Hamdani, SH., MH., dan Elqisthi Deaprilis, SH., yang mewakili Sdr Robin selaku Direktur PT. ARS.


Diketahui, tersangka HH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di Kabupaten Luwu Timur. Namun dalam proses penyidikan, muncul fakta mengejutkan soal adanya dokumen-dokumen yang diduga kuat dipalsukan oleh tersangka HH, dan mengatasnamakan PT. ARS.


Pemalsuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan konfrontir yang berlangsung Kamis, 31 Juli 2025, antara Sdr Robin, Sdr Mitha selaku marketing PT. ARS, dan tersangka HH. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menunjukkan sejumlah dokumen seperti Surat Penunjukan Agen, Kontrak Jual Beli Barang, Rincian Anggaran, Nota Pelunasan, hingga BAST (Berita Acara Serah Terima), yang semuanya menggunakan kop surat dan stempel PT. ARS serta tanda tangan atas nama Mitha.


Sontak, Sdr Robin dan Sdr Mitha membantah keras keabsahan dokumen-dokumen tersebut. Mereka menegaskan bahwa surat-surat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh PT. ARS dan tidak pernah ditandatangani oleh pihak internal.


“Saudara HH bukan bagian dari perusahaan, bukan karyawan, bukan agen. Dan semua dokumen yang beredar itu dipalsukan,” tegas Mitha, yang merasa nama baik dan profesionalismenya dicoreng oleh tindakan tersebut.


Lebih mengejutkan lagi, tersangka HH akhirnya mengakui di hadapan penyidik bahwa semua dokumen itu memang dibuat olehnya sendiri, tanpa izin dari PT. ARS dan tanpa sepengetahuan Sdr Robin maupun Sdr Mitha.


Atas dasar itu, PT. ARS merasa dirugikan secara hukum dan nama baik perusahaan pun tercoreng di mata publik. Kuasa hukum pun menegaskan langkah tegas dengan melaporkan tindakan pemalsuan tersebut secara resmi.


“Ini kejahatan serius. Pemalsuan kop surat, stempel perusahaan, dan tanda tangan mencerminkan pelanggaran berat terhadap hukum. Laporan sudah kami masukkan ke Polres Luwu Timur dan saat ini tengah diproses,” tegas Advokat Hutomo Lim.


PT. ARS berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menggunakan identitas perusahaan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum. Mereka pun mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan membawa pelaku ke pengadilan.

(Tim Redaksi – Bahribantenreborn.net)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top