JAM-Pidum Setujui 2 Restorative Justice, Satu Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Flores Timur

Zulkarnaen_idrus
0


Bahribantenreborn.net | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Selasa (12/8/2025). Salah satunya adalah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Perkara tersebut menjerat Aloysius Dalo Odjan alias Jeri dan Marianus Liufung Lusanto alias Jonli dari Kejaksaan Negeri Flores Timur. Mereka disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kasus ini terjadi pada 14 Juni 2025 di Pantai Lamawalang, Kabupaten Flores Timur. Korban TPT (15) yang sedang berbincang di pesta sambut baru mencoba menahan tersangka I yang menampar temannya. Namun, korban justru menjadi sasaran kekerasan kedua tersangka hingga mengalami memar dan lecet, sebagaimana tertuang dalam visum RSUD dr. Hendrikus Fernandez.

Proses perdamaian berlangsung pada 4 Agustus 2025. Kedua tersangka mengakui perbuatan, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya. Korban dan keluarga menerima permintaan maaf tanpa paksaan. Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, Kejati NTT mengusulkan penghentian penuntutan melalui RJ yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Teddy Rorie, S.H., bersama Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H., menjadi penggagas penyelesaian perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan tersangka Angga bin Bastari. Sama seperti di Flores Timur, alasan pemberian RJ meliputi adanya perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan dukungan positif dari masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, sebagai perwujudan kepastian hukum,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.

Pendekatan keadilan restoratif dinilai menjadi langkah strategis untuk memulihkan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan hukum.

Redaksi: Bahribantenewborn.net

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top