Palu – Bahribantenreborn.net | Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan akan memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kamis (7/8/2025).
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra, mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota, baik menyangkut tindak pidana, pelanggaran kode etik, maupun disiplin.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, sebelumnya menyebutkan ada empat terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial MR, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Satu di antaranya merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.
“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,†tegas Roy.
Ia menambahkan, anggota Polri yang terbukti melanggar pidana akan menghadapi dua proses hukum sekaligus.
“Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik,†ujarnya.
Roy menegaskan proses penindakan akan dilakukan secara transparan sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi pidananya juga tetap berjalan,†ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum.
“Jangan khawatir, anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,†tandasnya.
Kasus pengeroyokan ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.
Redaksi: Bahribantenreborn.net