Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Ada Keterlibatan Pejabat & Swasta

Redaksi Media Bahri
0



Jakarta, Senin 4 Agustus 2025 | Bahribantenreborn.net -  Upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan terus digencarkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa enam saksi penting dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.


Program digitalisasi yang dijalankan sejak tahun 2019 hingga 2022 itu kini diduga menyimpan banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaannya, termasuk dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar hingga menengah di seluruh Indonesia.


Adapun enam saksi yang diperiksa, yaitu:

  • SW, selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • MLY, Direktur SMP tahun 2020 dan juga KPA tahun anggaran yang sama.
  • HT, Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.
  • HT, Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
  • RS, Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia pada tahun 2020.
  • HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP tahun 2020–2021.


Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara. Dugaan kuat bahwa telah terjadi praktik penyimpangan anggaran dalam proyek yang seharusnya membawa kemajuan pendidikan nasional tersebut.


Menurut informasi yang diterima redaksi, kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut proyek strategis pemerintah yang berdampak langsung pada mutu pendidikan anak bangsa. Muncul kekhawatiran bahwa praktik-praktik curang ini dapat menghambat akses dan kualitas pembelajaran digital yang seharusnya merata di seluruh Indonesia.


Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, baik dari unsur pejabat negara maupun sektor swasta.


Penulis: Redaksi Investigasi
Editor:  Zulkarnain Idrus 

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top