Korupsi Pasutri Elite: Eks Walkot Semarang Dibui 5 Tahun, Suami 7 Tahun — Malu Besar bagi Kota Atlas

Redaksi Media Bahri
0


Semarang – Bahribantenreborn.net | Drama korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya Alwin Basri akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (27/8/2025), menjatuhkan vonis berat: Mba Ita dihukum 5 tahun penjara, sementara sang suami mendapat hukuman 7 tahun penjara.


Selain pidana badan, keduanya diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menegaskan, tindakan mereka telah mencoreng upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. “Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara,” tegasnya.


Fakta di persidangan menunjukkan, meski pernah meraih berbagai penghargaan dan dikenal aktif di kegiatan sosial, keduanya terbukti menerima gratifikasi. Sidang pun digelar sebanyak 27 kali dan dipastikan transparan dengan menyiarkan langsung putusan melalui kanal YouTube PN Semarang.


Vonis ini menjadi catatan hitam bagi Kota Semarang. Publik menilai, kepercayaan warga yang pernah dititipkan kepada pemimpin mereka justru dikhianati oleh perbuatan koruptif pasutri elite tersebut.

Redaksi | Bahribantenreborn.net



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top