
Siak, Bahribantenrebor.net | Unit Reskrim Polsek Koto Gasib, Kabupaten Siak, kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rian Pratama, S.H., M.H., tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,20 gram pada Selasa malam (26/8/2025).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga yang kerap menjual sabu di wilayah Kecamatan Koto Gasib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H., M.H. memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, berhasil diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor. Dari penggeledahan awal, ditemukan satu paket sabu dalam plastik bening.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan tiga paket kecil sabu yang disembunyikan di bawah kasur kamar tersangka. Dari keterangan Y, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IL yang kini masih berstatus DPO.
Barang Bukti yang Diamankan
4 paket sabu seberat total 10,20 gram
1 unit timbangan digital
1 unit HP Oppo Reno 11
Uang tunai Rp570.000
1 unit sepeda motor Honda Supra X 125
serta sejumlah perlengkapan konsumsi sabu lainnya.

Kapolsek Koto Gasib menyebutkan hasil tes urine tersangka positif mengandung metamphetamine dan amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas IPTU Suhardiyanto.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Koto Gasib mengapresiasi kinerja cepat Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolsek.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk penyidikan lebih lanjut. (FH)
(Redaksi: Bahribantenreborn.net | 27 Agustus 2025)