Jakarta – Sabtu, 23 Agustus 2025 | Bahribantenreborn.net - Mahkamah Agung (MA) bersama badan peradilan di bawahnya tengah disorot setelah Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) merilis laporan penanganan gratifikasi periode 2022–2025. Data yang diumumkan pada Jumat (22/8) melalui akun resmi MA-RI Cegah Gratifikasi menunjukkan lonjakan mencolok jumlah laporan gratifikasi.
Namun, lonjakan tajam sejak 2024 hingga 2025 ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah benar kesadaran aparat peradilan meningkat, atau hanya sekadar formalitas administratif untuk membangun citra bersih?
Data yang Kontras
Berdasarkan rekapitulasi hingga 16 Agustus 2025, jumlah laporan gratifikasi per tahun mencatat:
- 2022: 9 laporan
- 2023: 5 laporan
- 2024: 173 laporan
- 2025: 413 laporan
Artinya, dalam dua tahun terakhir terjadi peningkatan drastis dibandingkan tahun 2022–2023 yang nyaris stagnan.
Rincian Penetapan KPK
Total laporan yang dihimpun sebanyak 600, dengan nilai penetapan mencapai Rp202.900.595. Rinciannya antara lain:
- Dikelola Instansi: 71 laporan (Rp20.873.000)
- Laporan Penolakan: 46 laporan (Rp25.200.000)
- Milik Negara: 112 laporan (Rp61.980.450)
- Pasal 6: 109 laporan (Rp11.362.400)
- Sebagian Milik Negara: 15 laporan (Rp4.194.336)
- Tidak Memenuhi: 3 laporan (Rp305.000)
- Tidak Wajib Lapor: 240 laporan (Rp78.985.409)
- Laporan Dihapus: 2 laporan
- Diproses KPK: 2 laporan
Apresiasi atau Tekanan?
Bawas MA bahkan memberi penghargaan kepada 64 pelapor gratifikasi periode triwulan II-2025, diumumkan oleh Plt. Kepala Bawas MA, Sugiyanto, S.H., M.H., pada 11 Juli 2025. Langkah ini disebut untuk memotivasi insan peradilan melaporkan setiap gratifikasi yang diterima.
Namun, bagi sebagian pengamat antikorupsi, apresiasi tersebut justru dipertanyakan. Mengapa di tahun 2022 dan 2023 pelaporan sangat minim? Apakah sistem pelaporan baru berjalan efektif di 2024, atau sebelumnya ada pembiaran yang membuat banyak gratifikasi tidak terlaporkan?
Bahribantenreborn.net: Pengawasan Harus Lebih Ketat
Fenomena lonjakan laporan ini harus dilihat lebih kritis. Angka-angka yang dipublikasikan bukanlah akhir dari persoalan, melainkan pintu masuk untuk mengawasi lebih jauh bagaimana budaya gratifikasi benar-benar diberantas.
MA memang mengklaim berkomitmen pada program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tetapi tanpa pengawasan ketat, lonjakan laporan bisa saja sekadar strategi “lip service” untuk membangun citra bersih, sementara praktik gratifikasi sesungguhnya masih berlangsung di balik layar.
Publik menunggu bukti nyata: apakah laporan ini akan diikuti dengan penindakan tegas dan perubahan kultur di tubuh peradilan, atau berhenti di atas kertas?
Redaksi: Bahribantenreborn.net