Maling Dana Desa Rp621 Juta Ditangkap, Delapan Tahun Kabur Akhirnya Tumbang di Rokan Hilir

Redaksi Media Bahri
0


Pekanbaru, Bahribantenreborn.net – Uang rakyat yang seharusnya membangun desa justru digarong. Itulah yang dilakukan Edi Setiawan bin Sutrisno, terpidana kasus korupsi dana desa dan aset desa yang akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau. Buron selama delapan tahun, ia dibekuk pada Kamis (28/8/2025) di Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir, Riau.


Kasus bermula tahun 2015, ketika Desa Beringin Jaya, Singingi Hilir, Kuansing, mendapat Rp293 juta dana desa dari APBN plus tambahan Rp100 juta dari PT SAR. Dana jumbo itu seharusnya untuk membangun jembatan penghubung Dusun IV dan V. Namun, sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Edi Setiawan justru menyelewengkan anggaran hingga negara tekor Rp621,3 juta.


Bukannya bertanggung jawab, ia kabur. Meski sudah dipanggil secara patut tiga kali, Edi tak pernah hadir. Perkaranya pun disidang in absentia, dan Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukumnya 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp154,5 juta.


Selama pelarian, Edi berpindah-pindah dari Kuansing, Pekanbaru, Siak Hulu, hingga Kampar. Tapi langkahnya terhenti di Rokan Hilir. Saat ditangkap, ia tak berkutik.


Kini, Kejati Riau memastikan eksekusi segera dilakukan. Kasus ini kembali menegaskan bahwa korupsi dana desa adalah kejahatan keji – menggerogoti pembangunan, mengkhianati rakyat kecil, dan mempermalukan amanah negara.

Redaksi: Bahribantenreborn.net



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top