Riandi Hartono Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Penjualan Obat Terlarang, Dunia Pers Kembali Terkoyak

Zulkarnaen_idrus
0


Karawang – Bahribantenreborn.net | Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Riandi Hartono, wartawan media teropongrakyat.co, menjadi korban penganiayaan saat tengah melakukan peliputan investigasi terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang golongan G di sebuah toko kawasan Jalan Singasari, Karawang Kulon, Karawang Barat, Senin (4/8/2025).


Dalam upayanya untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, Riandi justru mendapat perlakuan brutal. Ia dikeroyok oleh pemilik toko berinisial ADI dan sejumlah pria tak dikenal yang diduga di bawah komando oknum TNI berinisial A-N.


Luka Serius dan Laporan ke Polisi

Akibat kejadian tersebut, Riandi mengalami sejumlah luka fisik, termasuk lecet di punggung, luka berdarah di paha dan kaki, serta rasa sakit hebat di kepala. Tidak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.


Redaksi Mengecam: Serangan Terhadap Wartawan Adalah Serangan terhadap Demokrasi

Rocky, Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, mengecam keras aksi kekerasan ini.

"Tindakan tersebut adalah bentuk nyata dari ancaman terhadap kebebasan pers. Kami mendesak kepolisian segera menangkap dan mengadili para pelaku sesuai hukum," tegas Rocky.


Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap wartawan berarti merampas hak masyarakat atas informasi.


Akademisi Serukan Perlindungan Serius untuk Pers

Pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran, Dr. Nina Kurniasari, turut menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini.

“Negara wajib menjamin keamanan jurnalis. Bila tidak, ini mengancam transparansi publik dan keberlangsungan demokrasi,” ungkapnya.


Aspek Hukum: Peredaran Obat Tanpa Izin Tindak Pidana Berat

Terkait dugaan penjualan obat golongan G tanpa izin edar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.


Desakan Transparansi dan Keadilan

Komunitas pers dan masyarakat luas menantikan tindakan tegas dari Polres Karawang. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen aparat dalam menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan memberantas peredaran obat ilegal.


Bahribantenreborn.net
Suara Keadilan dari Banten untuk Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top