BERAU – Bahribantenreborn.net | Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi perhatian publik. Isu serius mencuat terkait belum jelasnya status lahan yang digunakan, meskipun dana ratusan miliar dari APBD telah dikucurkan.
Lahan pembangunan yang berlokasi di Jalan Sultan Agung diduga belum memiliki sertifikat sah atas nama Pemerintah Daerah saat proses pengajuan anggaran dilakukan. Padahal, ketentuan hukum mengharuskan lahan yang digunakan dalam proyek pemerintah harus berstatus clean and clear, yakni bebas sengketa, tidak digunakan pihak ketiga, dan telah tercatat sebagai aset daerah secara resmi.
Sejumlah regulasi penting menegaskan hal ini:
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Permendagri No. 19 dan 108 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset daerah
- Pedoman teknis dari BPK dan LKPP
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada temuan audit, pengembalian anggaran, bahkan sanksi pidana bagi pejabat yang terlibat.
Situasi ini memantik reaksi dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom, yang meminta Gubernur Kalimantan Timur segera turun tangan dan menyelidiki proyek tersebut.
“Saya minta Gubernur segera memerintahkan investigasi atas proyek RSUD Tanjung Redeb. Jangan tunggu sampai ada pejabat yang harus duduk di kursi terdakwa setelah pensiun hanya karena kelalaian birokrasi saat menjabat,” kata Prof. Sutan dari Jakarta, Jumat (2/8/2025).
Ia juga meminta agar proses pembangunan RSUD dihentikan sementara hingga status lahan benar-benar jelas dan legal. Menurutnya, kasus-kasus serupa banyak terjadi di daerah lain dan berujung pada kriminalisasi pejabat yang seharusnya bisa dicegah dengan keterbukaan informasi dan kepatuhan hukum.
Sejumlah warga Berau pun turut angkat bicara. “Kalau lahan belum sah, kenapa bisa cair anggarannya? Ini harus dijawab pemerintah daerah secara terbuka. Uang rakyat jangan sampai jadi korban kelalaian,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Berau belum memberikan penjelasan resmi terkait status lahan dan legalitas penganggaran proyek RSUD tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pengawas segera mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
(Redaksi | Bahribantenreborn.net)