Yurisprudensi MA: Jangka Waktu Maksimal Penarikan Uang dalam Cek

Onay
0

BAHRI BANTEN REBORN.NET
Jakarta,Sabtu,30 Agustus 2025
Pengaturan hukum cek, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel (WvK).

Aktivitas perdagangan tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan manusia modern. Bahkan memasuki revolusi industri 4.0 saat ini, jual beli atas suatu benda ikut bertransformasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi.

Proses pembayaran dalam transaksi perdagangan juga ikut berubah, melalui kemajuan digital dapat dilakukan menggunakan metode transfer antar rekening bank atau penggunaan virtual account. 

Namun, tidak sedikit yang masih mempertahankan metode konvensional dalam jual beli suatu benda.

Salah satu bentuk pembayaran konvensional menggunakan metode pembayaran tunai ketika penyerahan (levering) atas jual beli benda bergerak atau saat ini dikenal dengan nama cash on delivery. 

Demikian juga, salah satu bentuk pembayaran konvensional dalam transaksi jual beli suatu benda adalah menggunakan cek. 

Pengaturan hukum cek, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel (WvK).

Ketentuan Pasal 178 KUHD menerangkan cek harus memenuhi syarat antara lain sebagai berikut:

Nama cek, yang dimasukan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas hak itu;
Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
Nama subjek hukum yang harus membayar (tertarik);
Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
Pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;
Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik)
Cek yang dananya ditarik dari pihak perbankan (pihak tertarik), merupakan perjanjian antara pihak perbankan dengan penarik, guna menyediakan dana bagi kepentingan penarik, sebagaimana ketentuan Pasal 180 KUHD.

Sesuai Pasal 182 KUHD, jenis cek terdiri dari dua bentuk, sebagai berikut: 

Klausala dalam sebuah cek mencantumkan nama penerima dana, sehingga pihak tertarik (Bank) melakukan pembayaran atau penyerahan sejumlah uang, hanya kepada nama yang tercantum dalam cek dimaksud atau disebut dengan cek atas nama. Bilamana terdapat klausul tambahan atau penggantinya bisa dilakukan pengalihan melalui endosemen atau seandainya ada klausul tidak kepada penggantinya, pengalihan melalui cessie;
Demikian juga terdapat cek atas bawa, yang tidak mencantumkan nama orang yang menerima sejumlah uang. Pihak tertarik (perbankan) akan lakukan pembayaran kepada siapapun yang membawa cek tersebut, dengan cara menunjukan kepada perbankan yang tertarik;
Pengalihan cek melalui endosemen dan cessie, diatur dalam ketentuan Pasal 191 KUHD. 

Jangka waktu maksimal, pencairan sejumlah uang di pihak perbankan (tertarik), adalah 70 hari sejak hari penerbitan atau pengeluarannya, sesuai Pasal 206 KUHD.

Terhadap penggunaan cek sebagai instrumen pembayaran transaksi perdagangan, bagaimanakah seandainya pencairan atau penarikan uang yang tercantum dalam cek melebihi jangka waktu 70 hari, meskipun cek tersebut dananya tersedia?

Guna menjawab pertanyaan dimaksud, penulis akan menguraikan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 577 K/Sip/1969, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 9 Mei 1970 oleh Majelis Hakim Agung Prof. R. Subekti, S.H. (Ketua Majelis) dengan didampingi Indroharto, S.H. dan Sardjono, S.H. (masing-masing Hakim Anggota).

Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 577 K/Sip/1969, menjelaskan Bank tidak wajib membayar, bilamana cek dimintakan pembayaran melewati tenggang waktu 70 (hari) sesuai Pasal 206 WvK, sekalipun bagi cek bersangkutan ada dananya.

Maka dapat ditarik kesimpulan, jangka waktu penarikan uang yang tercantum dalam cek, maksimal 70 hari sejak hari penerbitannya, meskipun cek bersangkutan ada dananya.

Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, telah ditetapkan sebagai Yurisprudensi MA sebagaimana buku Rangkuman Yurisprudensi MA Indonesia Seri II Hukum Perdata dan Acara Perdata. 

Semoga artikel ini dapat menambah referensi atau pengetahuan bagi para pembacanya, khususnya hakim dan akademisi hukum.

Onay

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top