
KABUPATEN TANGERANG – Bahribantenreborn.net – Proyek pembangunan turap di Kampung Karang Jetak RT 09/03 Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek tersebut dikerjakan tanpa papan nama, dan hingga kini pihak kecamatan tak kunjung memberi penjelasan resmi.
Lebih parah lagi, Camat Gunung Kaler justru memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh wartawan. Sikap diam pejabat publik ini menimbulkan banyak pertanyaan: ada apa sebenarnya dengan proyek ini?

Padahal, sesuai aturan, setiap proyek pembangunan wajib mencantumkan papan nama sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Ketiadaan papan nama ini bukan hanya kelalaian, melainkan juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Santang, warga Kecamatan Gunung Kaler, merasa kecewa dengan sikap camat yang terkesan menutup diri.
“Kalau memang tidak ada yang salah, kenapa harus diam? Seharusnya sebagai camat beliau memberi penjelasan, bukan malah menghindar,” katanya dengan nada kesal.

Sementara itu, Kartusi selaku Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara menilai sikap bungkam camat semakin menambah kecurigaan publik.
“Diamnya camat menimbulkan banyak spekulasi. Ada apa sebenarnya dengan proyek ini? Apakah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?” ujarnya tajam.

Kartusi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Proyek pemerintah harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada yang tidak beres, harus dibuka ke publik. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, Camat Gunung Kaler maupun pihak kecamatan belum juga memberi keterangan resmi terkait proyek turap tanpa papan nama di Karang Jetak.
Redaksi: Bahribantenreborn.net