Di Duga SMP Negeri 28 Kota Tangerang Jual seragam Berkisar 1 juta Lebih

Onay
0


BAHRI BANTEN REBORN.NET
Kota Tangerang-
Polemik praktik jual beli seragam 
di sekolah masih saja terjadi salah satunya di Kota Tangerang sekolah SMPN 28 yang berada di jalan Raden Fatah Rt 001 Rw 001 kelurahan Paninggilan Utara Kecamatan Ciledug,dari temuan dilapangan adanya praktik jual beli seragam sekolah awak media pun sempat  bertemu dengan salah satu wali murid inisial N,

Mengatakan dan membenarkan adanya membeli seragam saya pun sebenarnya merasa keberatan dengan membeli seragam sekolah yang harganya hampir 1 juta lebih.ucap wali murid

Awak media langsung 
konfirmasi ke pihak sekolah 
SMPN 28 untuk bertemu kepala sekolah namun informasi dari pihak keamanan kepala sekolah sedang tidak ada di ruangan, Humas pun tidak ada pa belum datang.ucap keamanan

Kami pun sempat menghubungi Humas SMPN 28 melalui pesan singkat namun sampai berita ini tayang belum ada respon balasan pesan dan telpon WhatsApp kami.

Akhirnya kami diarahkan untuk bertemu dengan perwakilan 
dari sekolah ibu Dede beliau mengatakan benar adanya pembelian seragam akan tetapi tidak semua seragam ada beberapa aja untuk harganya tidak tahu menahu karena yang mengetahui pak udin selaku humas.ucap nya

Dari pihak sekolah juga tidak mewajibkan untuk membeli ada juga yang dari kaka kelas atau bekas tetangga jadi tidak semua beli di sekolah, dan untuk seragam ada di koperasi sekolah dan koperasi tersebut memiliki badan hukum.pungkasnya

Penjualan seragam sekolah negeri sebetulnya bukan sekedar isu lokal,melainkan fenomenal laten yang terus di biarkan.jika pengawas pendidikan di tingkat kecamatan saja tidak serius menindak lanjuti kejadian ini bagaimana mungkin praktik semacam ini bisa di berantas.

Selain itu, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan

kasus ini menegaskan pengawasan lebih ketat agar dunia pendidikan tidak lagi dicederai oleh praktik pungutan liar berkedok kewajiban seragam sekolah.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media menunggu jawaban konfirmasi dari Kepala Sekolah ataupun Humas SMPN 28 kota Tangerang.

Onay
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top