Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

Onay
0

BAHRI BANTEN REBORN.NET
Serang-Di duga adanya salah satu perusahaan yang memproduksi Cone es cream Dalam Kemasan yang di produksi oleh PT ULODA FOOD INDONESIA yang beralamat di jalan Modern industri II Nomer 5-6 Serang Regancy diduga melakukan produksi tanpa mengantongi izin edar dan BPOM.Senin (9/9/2025)

Sebelumnya dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya perusahaan yang Produksi cone es cream tanpa BPOM di daerah cikande, tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia DPD GWI Provinsi Banten langsung ke lokasi tersebut dan bertemu dengan salah beberapa staf dan salah satu staf mengatakan ke awak media.

"Pemilik perusahan tersebut adalah orang asing dan Karyawanya hanya berjumlah tiga orang mas", namun kami team media tidak langsung percaya dengan pernyataan staf tersebut, team kami melihat adanya mesin produksi dan tempat packing di dalam dan kami juga sempat menanyakan terkait adanya logo Halal yang ada di kardus cone es cream.

Saat awak media mempertanyakan terkait perijinan dari BPOM, karyawan tersebut mengatakan, "Ya benar, untuk Ijin BPOM dan SNI, masih dalam proses pengurusan dan sebentar lagi pihak perijinan akan datang untuk melakukan verifikasi tentang keberadaan dan kelayakan perusahaan kami".ucap staf

Dari hasil penelusuran team media, di kemasan produk bungkus plastik cone es cream maupun kardus terdapat logo Halal di kardus namun tidak ditemukan angka yang menunjukkan nomor pendaftaran yang di keluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lebih lanjut saat di Konfirmasi 
Ketua DPD GWI Provinsi Banten Syamsul Bahri sangat menyayangkan dengan statement yang di sampaikan pihak Humas BPOM, Ibu Ratih saat di Konfirmasi, Informasinya yang di sampaikan ke kami sungguh sangat tidak memuaskan dan masih ada yang kurang, kami akan terus mengawasi dan memantau sampai tuntas dan akan terus kami kawal, sungguh sangat di sayangkan jika sampai berlarut larut di biarkan apalagi sampai tidak di beri sanksi bagi perusahaan yang tanpa BPOM masih beroperasi bebas tersebut, disinyalir sudah diperjual belikan dan beredar di wilayah, khususnya di Provinsi Banten", terang Syamsul

Biro Hukum GWI Coki Siregar S.H, saat dimintai tanggapannya mengatakan "Kami sangat menyesalkan pernyataan dari BPOM yang mengatakan belum bisa bertindak Karena harus menunggu hasil dari laporan masyarakat selama 60 hari kerja, padahal produknya sudah jelas dan kami bawa ke BPOM sebagai barang bukti dan kami juga sudah mendatangi lokasi tempat produksi produk tersebut.

Saat kami tanyakan kepada karyawan pabrik tersebut terkait sertifikasi halal yang tercantum di kemasan produk tersebut, salah satu karyawan PT. ULODA FOOD INDONESIA mengatakan, perlu ada perbaikan lagi terkait sertifikasi halalnya, jadi semakin menguatkan dugaan kami, ini layak atau tidak jika dijual atau dikonsumsi oleh masyarakat", ucapnya.

Coki menambahkan, "Kami mengharapkan kepada BPOM, bila ada laporan atau pun aduan seperti ini, jangan menunggu 60 hari baru Bertindak, kalau perlu tutup dulu pabriknya dan barang yang sudah beredar diluar segera ditarik dari peredaran, sampai ada izin dari BPOM baru boleh produknya dipasarkan, seharusnya kan seperti itu", terangnya.

Masyarakat merasa cemas jika masih beredarnya cone es cream ini di lingkungan karena bisa saja menyebabkan hal yang tidak di inginkan terjadi terutama ke anak anak kita,sementara pemerintah saja mencanangkan program 
ASTACITA untuk anak bangsa agar mendapatkan makanan yang bergizi dengan adanya cone es cream yang belum ada legalitasnya dari BPOM seolah di abaikan program pemerintah. imbuh masyarakat

Harapan kami agar secepatnya BPOM bertindak dengan cepat, jika lambat dan lama mengambil sikap maka akan diteruskan dan dilaporkan ke Ombudsman dan Kementerian terkait, bahkan ke Presiden.

Onay
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top