Gugatan Kebakaran Kios Mangga Dua Mall Berlanjut ke Tingkat Banding

Redaksi Media Bahri
0
Klik untuk tambah keterangan
Jakarta – Bahribantenreborn.net | Sengketa hukum akibat insiden kebakaran kios di Mangga Dua Mall kini berlanjut ke tingkat banding. PT Jakarta Sinar Intertrade selaku pengelola mall mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum.

Banding ini tercatat dengan Nomor Perkara: 996/PDT/2025/PT DKI sejak 26 Agustus 2025. Majelis Hakim Tinggi yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Sri Andini, SH., MH., dengan anggota Dr. Edi Hasmi, SH., M.Hum. dan Efran Basuning, SH., M.Hum., serta Panitera Pengganti Budiarto, SH., MH.

Latar Belakang

Kasus bermula dari kebakaran kios milik Dwi Andriyani Susanti dan suaminya Yulius Haryanto. Kebakaran diduga terjadi akibat kelalaian dalam pekerjaan pengelasan (oxy-acetylene) oleh Berman Siahaan atas perintah PT Jakarta Sinar Intertrade. Percikan api menembus tembok pembatas kios dan menghanguskan barang dagangan, komputer, puluhan laptop, hingga perangkat milik konsumen yang sedang diperbaiki.

Dalam putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada 24 Juli 2025, majelis hakim menyatakan PT Jakarta Sinar Intertrade bersama Berman Siahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan rincian:

Kerugian materiil sebesar Rp 632.674.000

Kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000

Biaya perkara sebesar Rp 806.000


Sikap Para Pihak

Tidak puas dengan putusan PN Jakpus, PT Jakarta Sinar Intertrade mengajukan banding. Di sisi lain, Dwi Andriyani menyatakan syukur dan apresiasinya terhadap putusan tersebut.

“Harapan saya, putusan PN Jakpus dapat dikuatkan di tingkat banding. Itu merupakan keadilan bagi kami sebagai korban,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Dwi menambahkan, dirinya sudah menawarkan penyelesaian non-litigasi. “Pada 8 September 2025, kami melalui kuasa hukum membuka ruang dialog kekeluargaan, tetapi hingga kini belum ada respons dari pihak pengelola,” katanya.

Kuasa hukum penggugat, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Pak Hoky), menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan Head Marketing PT Jakarta Sinar Intertrade, Andreas Gunadi. “Kami sampaikan opsi penyelesaian damai dengan nilai ganti rugi lebih ringan dari putusan PN Jakpus. Namun, hingga kini belum ada keputusan dari pihak manajemen,” jelasnya.

Sementara itu, Andreas Gunadi melalui pesan singkat mengonfirmasi sudah melaporkan hasil pertemuan tersebut ke manajemen, tetapi belum ada tindak lanjut resmi.

Langkah Selanjutnya

Tim kuasa hukum Dwi Andriyani—Hotmaradja B. Nainggolan, SH., Ir. Soegiharto Santoso, SH., Cathryna Gabrielle Djoeng, SH., dan Vincent Suriadianta, SH., MH.—menyatakan siap mendampingi klien hingga tingkat kasasi jika diperlukan.

“Kami tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak klien sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Hoky.

Kini, proses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi penentu apakah putusan PN Jakarta Pusat akan dikuatkan atau justru dibatalkan.

Redaksi: Bahribantenreborn.net

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top