
Pandeglang – Bahribantenreborn.net | Kasus dugaan penghinaan profesi wartawan saat liputan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (2/9/2025), terus bergulir. Polres Pandeglang mulai melakukan langkah penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas tanpa kompromi.
Pada Kamis (4/9/2025), Satreskrim Polres Pandeglang memeriksa dua saksi utama: Tb. Guntur Perkasadirja, wartawan JPMTV yang menjadi korban langsung, dan Moch Madani Prasetia.
Guntur mengakui dirinya diperiksa sekitar tiga jam dengan delapan pertanyaan dari penyidik.
“Materi pertanyaan intinya soal penghinaan profesi wartawan yang terjadi di lokasi demo. Saya jawab sesuai yang saya alami,” tegas Guntur, Sabtu (6/9/2025).
Senada, Moch Madani juga mengaku sudah menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya.
“Banyak sekali pertanyaan dari penyidik, dan saya jawab apa adanya. Semuanya tidak jauh dari kejadian di DPRD Pandeglang,” ujarnya.
Arogansi Pendemo
Insiden bermula saat empat pendemo — Hadi, Muklas, Saat, dan Ilham — menyampaikan aspirasi di gedung DPRD. Namun, bukannya fokus pada substansi tuntutan, salah satu dari mereka malah menyerang profesi wartawan.
“Percuma audiensi sama wartawan, gak ada fungsinya!” bentak Ilham di hadapan wartawan.
Ucapan itu jelas menyinggung dan melecehkan profesi jurnalis yang sedang bertugas. Guntur yang mendengar langsung meminta klarifikasi, namun situasi makin panas hingga memicu ketegangan. Aparat kepolisian akhirnya mengamankan Ilham untuk mencegah keributan melebar.
“Kalau tidak segera diamankan, bisa saja benturan dengan wartawan tak terhindarkan,” ujar Asep, saksi di lapangan.
GWI Ingatkan Aparat
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dengan tegas menilai ucapan pendemo itu sebagai bentuk pelecehan serius. GWI mengingatkan Polres Pandeglang agar jangan main-main dalam menangani perkara ini.
“Ini bukan sekadar serangan verbal biasa. Ini penghinaan terhadap profesi wartawan. Aparat harus menuntaskan kasus ini, jangan sampai ada kesan dibiarkan,” tegas perwakilan GWI.
GWI juga menegaskan, marwah pers harus dijaga. Wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, bukan untuk dihina atau direndahkan.
Polres Pandeglang menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan akan menindaklanjuti setiap keterangan saksi untuk menguatkan berkas perkara.
Redaksi: Bahribantenreborn.net | Penulis: Red M. Sutisna