Najidul Haq Sindir Kejari Wajo: Abaikan Instruksi Jaksa Agung, Penyidikan Desa Cinnongtabi Dinilai Prematur

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta, 06 September 2025 – Bahribantenreborn.net | Kuasa Hukum Kepala Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Najidul Haq, melontarkan kritik keras terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dalam penyidikan dugaan korupsi dana desa. Ia menilai Kejari Wajo bertindak prematur dan berani melangkahi instruksi pimpinan tertinggi kejaksaan


Dalam pernyataan resminya, Najidul menegaskan sikap Kejari Wajo tidak sejalan dengan komando Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jamintel Reda Manthovani.


> “Instruksi Jaksa Agung tegas: jaksa daerah harus mendidik dan membimbing perangkat desa, bukan justru mempidanakan mereka. Tapi Kejari Wajo malah menunjukkan sikap sebaliknya. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan,” ucap Najidul, kuasa hukum yang ditunjuk sejak 28 Agustus 2025.



Ia menambahkan, pendekatan represif yang diambil Kejari Wajo sama sekali tidak relevan, sebab Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan sudah menekankan perlunya pendekatan edukatif.


> “Tidak boleh lagi ada perangkat desa yang dipidana hanya karena dana desa. Tapi nyatanya, Kejari Wajo lebih memilih jalur kriminalisasi. Ini langkah yang salah arah,” tegasnya.



Najidul juga mengungkap fakta bahwa dana yang dipersoalkan sebenarnya sudah dikembalikan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Wajo tahun 2021–2023 yang baru diterima tahun 2025, Kepala Desa Cinnongtabi langsung menyelesaikan kewajiban.


> “Klien kami sudah mengembalikan Rp558.464.000 ke rekening Pemerintah Desa Cinnongtabi lewat Bank Sulselbar. Jadi tidak ada lagi kerugian negara yang bisa dijadikan alasan penyidikan,” ujarnya.



Atas dugaan ketidakpatuhan tersebut, Najidul Haq menegaskan pihaknya telah melaporkan Kejari Wajo ke atasan mereka.


> “Kami sudah melaporkan kasus ini kepada Jaksa Agung, Jamintel, Jamwas, hingga Komisi Kejaksaan RI. Jangan sampai ada kejaksaan di daerah yang kebal kontrol. Kami dorong agar Kejari Wajo segera diperiksa,” tandasnya.



Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Wajo, Soedarmanto, SH., MH., ketika ditemui di kantornya Kamis (04/09/2025), memilih bungkam.


> “No comment. Itu bukan kewenangan saya. Silakan ke Humas Kejari Wajo. Saya hanya bisa bicara setelah koordinasi dengan Pak Kajari,” katanya singkat.



Bahribantenreborn.net – suara lantang, tajam, dan tanpa kompromi.
(Laporan: Marsose Gala)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top