Kasus Video Syur di Cibadak, Polsek Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur

Redaksi Media Bahri
0

Lebak – Bahribantenreborn.net | Penanganan kasus dugaan pembuatan dan penyebaran video syur yang mencuat di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dipastikan Polsek Cibadak berjalan sesuai prosedur hukum dan standar operasional (SOP).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/09/VIII/2025/Banten/Res. Lebak/Sek. Cibadak pada 23 Agustus 2025. Kasus dilaporkan DS terkait dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di Kampung Borondong, Desa Cibadak, sekitar pukul 11.20 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Aipda Hakiki, S.H., menjelaskan, penyidik sudah mengambil langkah-langkah sesuai aturan. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lebak,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).

Pihak kepolisian juga menegaskan transparansi dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/09/IX/2025/Reskrim kepada pelapor pada 13 September 2025.

Adapun pasal yang digunakan dalam penyidikan adalah Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE. Bahkan gelar perkara telah dilaksanakan di Polres Lebak.

“Jika di kemudian hari ditemukan fakta-fakta baru maupun bukti tambahan, tentu akan kami proses lebih lanjut sesuai aturan hukum,” tutup Aipda Hakiki. (SB)

Bahribantenreborn.net – Suara Kritis Banten.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top