
Pekanbaru – Bahribantenreborn.net | Skandal korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka berinisial AA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir periode 2023–Mei 2025, serta SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola. Penetapan ini diumumkan Senin, 1 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat atas praktik korupsi berjamaah yang merugikan negara miliaran rupiah.

Modusnya, AA memanfaatkan kewenangan untuk menarik dana secara tunai melalui bendahara pembantu dengan alasan pelaksanaan proyek. Dari total anggaran Rp40,36 miliar, AA diduga mengantongi dana pribadi hingga Rp7,67 miliar. Sementara SYF diduga menggelapkan dana Rp297,58 juta dari alokasi pembayaran upah tukang dan material bangunan.
Audit BPKP Perwakilan Riau menegaskan kerugian negara mencapai Rp7,97 miliar akibat permainan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, AA dan SYF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka SYF langsung dijebloskan ke Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sementara AA tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi pembangunan SMP di Rokan Hilir.
Redaksi: Bahribantenreborn.net