
Bandar Lampung, Bahribantenreborn.net – Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10%) milik BUMD Lampung makin menyeruak ke permukaan. Tim penyidik Kejati Lampung telah menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, dan menyita harta kekayaan senilai Rp 38,5 miliar lebih.
Namun, langkah ini belum membuat publik puas. Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dengan lantang menantang Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka.

“Jangan biarkan kasus ini berlarut. Jangan sampai Kejati Lampung terkesan melindungi aktor-aktor besar. Publik menunggu siapa yang berani disentuh hukum, bukan sekadar formalitas penyitaan,” tegas Seno, Jumat (5/9/2025).
Aset Fantastis yang Disita dari Rumah Arinal
Dalam penggeledahan pada Rabu (3/9/2025), tim penyidik Kejati Lampung mengamankan sejumlah aset yang menggiurkan:
7 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar
645 gram emas senilai Rp 1,29 miliar
Uang tunai (rupiah & valas) Rp 1,35 miliar
Deposito bank Rp 4,4 miliar
29 sertifikat tanah Rp 28,04 miliar
Total nilai sitaan: Rp 38.588.545.675.

Selain itu, Kejati Lampung juga masih menelusuri aliran dana US$ 17,2 juta dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Tantangan untuk Kejati Lampung
Seno Aji menegaskan, kasus ini harus diusut secara transparan dan tuntas. “Kejati jangan setengah hati. Harus berani membuka total kerugian negara, mengumumkan nama tersangka, dan menyeret aktor intelektualnya ke meja hijau. Kalau hanya pelaku kecil yang dikorbankan, ini namanya dagelan hukum,” ujarnya.

Meski memberikan apresiasi atas langkah penyitaan, KAMPUD menegaskan akan terus mengawasi proses hukum agar tidak mandek. “Kejati Lampung jangan coba-coba bermain mata. Integritas kejaksaan dipertaruhkan. Kalau tidak tuntas, masyarakat akan menganggap aparat hanya tebang pilih,” pungkas Seno.
Kini, semua mata tertuju pada Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. Apakah ia berani membongkar kasus besar ini sampai ke akar-akarnya, atau justru membiarkan publik menilai bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?
Redaksi: Bahribantenreborn.net