
Bahribantenreborn.net | Jakarta, 23 September 2025- Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperberat hukuman mantan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, Bambang juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp3,9 miliar, dengan ancaman pidana tambahan 2 tahun bila tidak dibayar.
Putusan majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Soesilo, dengan anggota Ansori dan Ainal Mardhiah, mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2020. Namun, publik tentu bertanya: Apakah hukum benar-benar menjerakan koruptor kelas kakap?
Modus Korupsi: BLU Jadi Bancakan
Sidang mengungkap fakta mengejutkan:
Bambang menyetujui pengeluaran tunai Rp3 miliar yang tidak sampai ke pihak ketiga.
Transaksi di luar RBA BLU dilakukan dengan cek/giro meski bendahara sudah tidak menjabat.
Dana BLU dan pajak digunakan untuk fasilitas pribadi Bambang.
Kurangnya pengawasan menyebabkan uang negara “mengalir” ke kantong pribadi dan kroni.
Berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara mencapai Rp8,05 miliar. Namun, vonis 6 tahun tetap jatuh, meski secara moral dan logika publik, angka ini seharusnya lebih berat.
Kritik Tajam: Sistem Hukum Tumpul ke Atas
Bahribantenreborn.net menyoroti fakta mengejutkan:
Vonis 6 tahun masih dalam rentang Perma 1/2020 (6–8 tahun), namun jauh dari rasa keadilan publik.
Koruptor miliaran di sektor kesehatan tampak “diberi keringanan” dibandingkan hukuman pidana kecil bagi rakyat biasa.
Belum ada transparansi siapa saja yang menikmati aliran dana BLU, termasuk kroni terdakwa.
> Kesimpulan tajam: Vonis ini menegaskan bobroknya tata kelola rumah sakit milik negara. Hukum seakan lebih “ramah” bagi pejabat tinggi, sementara rakyat kecil harus menanggung akibat kegagalan pengawasan.
Teguran Keras untuk Penegak Hukum
Kasus ini seharusnya menjadi wake-up call bagi KPK, Kejaksaan, dan aparat pengawas lainnya:
Bongkar siapa saja yang ikut menikmati dana BLU.
Pastikan vonis penjara memberikan efek jera nyata.
Jangan biarkan hukum menjadi tameng bagi pejabat publik yang melanggar kewenangan.
Bahribantenreborn.net menegaskan, 6 tahun penjara hanyalah simbol, bukan solusi. Publik harus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang menikmati uang negara bertanggung jawab.
---