PN Pematang Siantar Hukum Seumur Hidup Pengusaha Sadis, Fakta Keterlibatan Oknum Polisi Terbongkar

Redaksi Media Bahri
0


Pematang Siantar – Bahribantenreborn.net |   Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco Johan (36), pengusaha asal Siantar, yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi (25).


Putusan tegas itu dibacakan pada Jumat (29/08/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang bersama dua hakim anggota. Vonis seumur hidup ini bahkan jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya 16 tahun penjara.


Dalam persidangan, terbongkar fakta mengejutkan: terdakwa menyiksa korban sebelum menghabisinya—memukul dada hingga iga patah, menyundut rokok, dan membenturkan kepala korban ke dinding berulang kali. Usai meregang nyawa, jasad Mutia dibungkus dalam planter bag dan dibuang di pinggir jalan Berastagi, Kabupaten Karo.


Kasus ini semakin mencoreng wajah penegakan hukum karena melibatkan oknum polisi dari Simalungun dan Siantar, serta sejumlah warga dari Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai. Kompleksitas dan meluasnya jaringan pelaku membuat Polda Sumut langsung mengambil alih penanganan perkara.


Sidang vonis berlangsung di tengah hujan deras dengan suasana menegangkan. Massa dari pihak terdakwa maupun keluarga korban memadati pengadilan, namun jalannya persidangan tetap terkendali berkat pengamanan ketat aparat PN dan Polres Pematang Siantar.

Redaksi: Bahribantenreborn.net

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top