
Kasus ini pertama kali ramai diberitakan pada Rabu, 11 September 2025, terkait dugaan distribusi makanan tidak layak konsumsi kepada murid SD dan SMP. Temuan investigasi awal menunjukkan makanan berulat, berjamur, atau kadaluarsa, termasuk tempe dan sayuran, dalam program makanan bergizi pemerintah pusat.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, setelah pemberitaan bertubi-tubi, Tari Irmanisa disebut menegaskan, “Dirinya tidak takut dengan pemberitaan media online, sebanyak apa pun.” Pernyataan itu terdengar pada Kamis, 18 September 2025, pukul 20.07 WIB.
Pantauan Bahribantenreborn.net bersama LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh menunjukkan dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu sebagai pembekap dan pembeking kasus ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan dapur makanan bergizi dan perlindungan hukum yang tidak merata.
Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Zulfadli, menegaskan sikap tegasnya kepada media ini:
“Bagi kami, pembekapan atau pembekingan tidak jadi masalah. Bila perlu satu truk buat bekingnya, kami juga akan melangkah lebih jauh. Jika tahan menghadapi hukum dari pusat Jakarta, silakan saja,” tegas Zulfadli, Jumat 19 September 2025, pukul 18.09 WIB.
Kasus ini masih menunggu tindakan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung, agar dugaan pelanggaran serius terhadap makanan bergizi bagi anak-anak sekolah dapat ditindak tegas.
(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)