Terciduk! Emon Ketahuan Bawa Sabu 0,43 Gram di Sragi Pekalongan

Redaksi Media Bahri
0

PEKALONGAN – Bahribantenreborn.net | Peredaran narkoba di Kabupaten Pekalongan kembali memicu keprihatinan. Seorang pria berinisial MAR alias Emon (31) diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan setelah kedapatan membawa sabu di pinggir jalan Dukuh Banjardowo Utara, Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Jumat (19/9/2025) pagi.

Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menyebut penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di Sragi.
“Tersangka kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram,” jelas Warsito.

Dari pengakuan awal, Emon mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga ada keterlibatan jaringan lain di balik kasus ini.


Barang bukti yang disita antara lain:

1 paket sabu 0,43 gram dalam plastik klip berlakban hitam,

1 unit handphone Vivo V15 warna biru,

1 unit sepeda motor Honda Beat putih.


Tersangka kini ditahan di Mapolres Pekalongan, dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan, untuk memburu S dan kemungkinan jaringan sabu lain di wilayah Sragi.

Bahribantenreborn.net – Berita Tajam, Mengungkap Fakta di Balik Kejahatan

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top