Ketahanan Pangan Desa Sidamukti Di Duga Tidak Produktif, Dugaan Adanya Markup Dan Penyimpangan Anggaran Dana Desa

By ENI
0

 

Banten - bahribantenreborn.net ll ketahanan pangan di desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten, Di duga tidak berproduktif, Dugaaan adanya markup dan penyimpangan ( DD) di soal warga, AS mengungkapkan ke awak media bahwa, Warga desa Sidamukti akan lakukan aksi damai di kantor desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten


As Pertanyakan anggaran dana desa, menurut warga anggaran dana desa yang di program kan oleh pemerintah melewati (DD) di duga- tidak terserap dengan baik, Sehingga menjadi pertanyaan warga juga menjadi sorotan awak media.


Puluhan aparat desa yang tidak sejalan dengan pemegang kebijakan di desa Sidamukti Pada mengundurkan diri Di tahun sebelumnya.


Dengan alasan tidak sejalan dalam keterbukaan mengelola anggaran negara, Ujar AS


Sementara sangat jelas Di tahun 2022 sampai tahun 2024/2025 itu anggaran yang di turunkan melalu (DD) Sangat besar belum lagi di tambah tahun sebelumnya.


Salasatu contoh dalam rincian tersebut di bagian ketahanan pangan (katapang) peternakan dan lainnya itu sampai hari ini di duga tidak berbudidaya juga tidak produktif sebagai mana harapan masyarakat, yang telah di tetapkan oleh Kebijakan pemerintah pusat. Imbuhnya


Salasatu contoh Informasi publik data rinci yang telah ditetapkan oleh pemerintah tahun 2023 sebesar Rp.928.984.000,- dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 928.984.000,-


Tahap Penyaluran Status Desa: MAJU


1 Rp 372.295.200 40.08,-


2 Rp 278.695.200 30.00,-


3 Rp 277.993.600 29.92,-


Detail data penyaluran pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 203.063.800, –


Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal: Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) sebesar Rp 3.000.000,-


Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp 6.150.000,-


Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000,-


Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) sebesar Rp 53.460.000,-


Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) sebesar Rp 6.483.000,-


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa sebesar Rp 12.000.000, –


Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dsb) sebesar Rp 95.400.000,-


Keadaan Mendesak sebesar Rp 93.600.000,-Penanggulangan Bencana sebesar Rp 17.740.800,-


Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat sebesar Rp 15.000.000,-


Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) sebesar Rp 25.200.000, –


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa sebesar Rp147.412.200,-


Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PPerempuansebesar Rp 6.017.000,-

Peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp 5.399.000,-

Peningkatan kapasitas perangkat Desa sebasar Rp 4.829.000,- 

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) sebesar Rp 30.000.000,- 

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dsdst) sebesarRp 10.000.000,-

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar  Rp 12.850.000,- 

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 10.000.000,- 

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar  Rp 5.000.000, – 

Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp 3.600.000,-


Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) sebesar Rp 1.950.000,-


Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa sebesar Rp 2.250.000,-


Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) sebesar Rp 3.900.000, –


Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) sebesar Rp 7.200.000,-


Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) sebesar Rp 19.500.000,-


Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) sebesar Rp 1.950.000,-


Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) sebesar Rp 3.635.000,-


Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) sebesar Rp 20.140.000,-


Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) sebesar Rp 12.535.000, –


Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa sebesar Rp 4.500.000,-


Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa sebesar Rp 19.200,-


Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) sebesar Rp 82.200.00,-


Ini rincian untuk contoh kecil saja yang ada di desa Sidamukti, maka kami warga Sidamukti berharap kepada pihak pengelola anggaran negara, jangan sampai ada dugaan- dugaan mengarah kepada penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran negara,yang seperti Sekarang ini yang telah menjadi isu publik.


“Dugaan tidak terserapnya dana desa dengan baik di desa Sidamukti Pungkasnya:AS


 


**Red Team GWI**

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top