
Langkat – Bahribantenreborn.Net |
Gurita konsorsium judi tembak ikan yang diduga kuat dikendalikan seorang perempuan berinisial Pipit kian menunjukkan eksistensinya di Kabupaten Langkat. Berdasarkan pantauan langsung awak media, jaringan perjudian ilegal tersebut hingga kini masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah hukum Polres Langkat, tanpa terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas.
Sejumlah titik yang terpantau masih aktif antara lain Karang Anyar, Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, serta Pasar 12 Kecamatan Secanggang. Aktivitas serupa juga ditemukan di Bangsal Wonosari Pasar 4 dan Simpang Bengkel Sai Karang, Kecamatan Stabat. Di lokasi-lokasi tersebut, mesin judi tembak ikan disebut beroperasi normal dan ramai pengunjung, seolah kebal hukum.
Kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa praktik perjudian tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari konsorsium besar yang terstruktur dan masif, layaknya gurita dengan banyak tentakel yang menjalar ke berbagai wilayah.
Tak hanya di Kabupaten Langkat, jaringan judi tembak ikan yang diduga dikelola Pipit disebut telah merambah ke luar daerah, seperti Marelan, Belawan, hingga Medan Utara. Meluasnya jaringan lintas wilayah ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan komitmen penegakan hukum, mengingat aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung terang-terangan.
Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo terkait maraknya praktik perjudian ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, menurut penilaian awak media, belum ada kejelasan sikap maupun langkah konkret yang disampaikan kepada publik.
Upaya konfirmasi juga diarahkan ke jajaran Polda Sumatera Utara. Namun pada Rabu, 24 Desember 2025, Kabid Humas Polda Sumut yang dihubungi awak media tidak memberikan tanggapan apa pun. Sikap diam ini justru memantik kekecewaan dan memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat.
Di lapangan, mencuat pula nama seorang pria yang mengaku bernama Kaperlek, yang diduga berperan sebagai pengawas lapangan dalam jaringan judi tembak ikan tersebut. Warga menyebut, sosok ini kerap terlihat mengawasi dan mengontrol operasional di sejumlah lokasi.
Lebih jauh, berkembang isu di masyarakat bahwa Kaperlek dikabarkan merupakan pecatan dari institusi TNI. Meski informasi ini masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi, isu tersebut menambah sorotan publik dan mendorong tuntutan agar aparat melakukan penelusuran menyeluruh dan transparan.
Menariknya, beberapa waktu lalu, Kaperlek yang mengaku sebagai pengawas judi tembak ikan itu sempat menghubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, ia meminta agar pemberitaan terkait aktivitas perjudian yang diduga dibackingi olehnya dihentikan.
“Halo… abang yang memberitakan tempat ku ya. Udahlah bang, gak usah abang beritakan atau korankan lagi,” ujar Kaperlek, sebagaimana ditirukan awak media.
Awak media kemudian menjawab, “Ya, maaf, saya sedang di perjalanan dan sedang sibuk.”
Percakapan itu ditutup dengan pernyataan, “Ya udah, hati-hati kau di jalan ya bang,” dengan nada serius yang menimbulkan pertanyaan tersendiri.
Pasca percakapan tersebut, awak media mengaku heran bagaimana pihak yang diduga sebagai pengawas judi itu bisa mengetahui nomor WhatsApp awak media, padahal sebelumnya tidak pernah ada komunikasi atau pertukaran kontak.
Peristiwa ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terkait kuatnya jaringan, pola kerja, serta dugaan adanya upaya tekanan atau intimidasi terselubung terhadap kebebasan pers.
Masyarakat kini mendesak agar Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri turun tangan langsung untuk mengusut tuntas dugaan gurita konsorsium judi tembak ikan ini, termasuk menelusuri alur komunikasi, peran pengawas lapangan, serta kemungkinan adanya pembiaran maupun pelanggaran hukum lainnya.
Publik menegaskan, penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan kunci untuk memutus mata rantai perjudian ilegal sekaligus menjaga marwah hukum dan kebebasan pers di Indonesia. (Tim)
