
Bahribantenreborn.Net | BINJAI — Aksi pencurian fasilitas vital toko ritel modern yang dilakukan secara bertahap dan terencana akhirnya dibongkar aparat. Polres Binjai membekuk E (40), seorang pengangguran yang diduga kuat mencuri tiga unit mesin outdoor AC Indomaret, sebuah kejahatan yang kini menyeretnya pada ancaman pidana berlapis.
Pelaku diamankan Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, setelah Tim Cobra Polres Binjai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa kejahatan tersebut tidak bisa dipandang ringan karena dilakukan berulang kali dengan pola yang disengaja.

“Pelaku tidak melakukan aksinya satu kali, tetapi bertahap. Ini menunjukkan adanya niat dan perencanaan yang kuat,” tegas AKBP Mirzal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi pada pertengahan Desember 2025, dengan modus mengambil dua unit mesin AC terlebih dahulu, lalu kembali mengambil satu unit lainnya. Cara ini diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan dan pengawasan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua cover mesin AC serta sejumlah alat yang digunakan untuk membongkar dan mengangkut mesin, seperti tang, obeng, dan kunci pas. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa perbuatan dilakukan secara sadar dan terencana.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi akurat mengenai posisi pelaku.

“Setelah informasi diterima, tim melakukan penyelidikan di lokasi dan tersangka berhasil diamankan,” jelas Hizkia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun. Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan menerapkan pasal tambahan, antara lain:
- Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan),
- serta Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, mengingat aksi pencurian dilakukan lebih dari satu kali dalam rentang waktu tertentu.
Penerapan pasal berlapis tersebut membuka peluang hukuman yang lebih berat karena perbuatan tersangka dinilai merugikan pelaku usaha dan mengganggu rasa aman masyarakat.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lanjutan. Kasus ini masih kami kembangkan,” tutup Kasat Reskrim melalui Kasihumas Polres Binjai AKP Junaidi.
Polres Binjai menegaskan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan penadah maupun jaringan lain, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bahwa kejahatan terhadap fasilitas umum dan usaha akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus
